Diduga Selingkuhi Istri Prajurit TNI, Anggota Polres Purworejo Dipecat

Nasional

Diduga Selingkuhi Istri Prajurit TNI, Anggota Polres Purworejo Dipecat

Tim detikJateng - detikBali
Senin, 07 Nov 2022 22:49 WIB
ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Thiago Santos)
Bali -

Diduga selingkuhi istri prajurit TNI, seorang anggota Polres Purworejo inisial Aipda AL diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Isu perselingkuhan ini sempat viral lantaran video curhatan Sertu A beredar di media sosial.

Dilansir dari detikJateng, dalam video viral itu, Sertu A menyebut istrinya dibujuk rayu untuk melakukan perselingkuhan oleh oknum polisi. Sertu A mengawali perkenalan dengan menyebut sejumlah pejabat hingga Kapolri dan Panglima TNI.

Dia kemudian menceritakan keluhannya soal Aipda AL yang bertugas di Polsek Loano, Polres Purworejo, Jawa Tengah yang diduga berselingkuh dengan istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada permasalahan terkait keluarga saya telah dirusak oleh anggota kepolisian anggota Polda Jateng berdinas di Polres Purworejo, Polsek Loano, Aipda AL, jabatan Bhabinkamtibmas Loano yang sudah merusak, bujuk, memaksa istri saya berselingkuh, melakukan perzinaan itu pun dilakukan di rumah saya sampai digerebek sama warga," kata Sertu A dalam video yang beredar, seperti dilihat detikJateng.

Selanjutnya, Sertu A pun mengungkapkan keluh kesahnya dengan kalimat emosional meski tidak diungkap dengan nada tinggi. Ia menilai oknum polisi itu telah merusak keluarga dan instansinya. "Tuntutan saya, Aipda AL harus dipecat karena Aipda AL telah merusak instansi kepolisian dan merusak rumah tangga saya dan telah menghina instansi saya," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menyebut video viral tersebut merupakan video lama yang kembali beredar. Adapun kasus itu terjadi pada Februari 2022. Aipda AL pun telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH.

"Kasus ini kasus pada bulan Februari 2022. Kasus ini sudah di sidang KKEP dan yang bersangkutan sudah di-PTDH. Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Iqbal lewat pesan singkat, Senin (7/11/2022).

Menurut Iqbal, Aipda AL sempat mengajukan banding setelah mendapatkan rekomendasi dipecat. Aipda AL lantas dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya.

"Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan," ujarnya.




(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads