Usai Susi, Kodir ART Sambo Diancam Jadi Tersangka Kesaksian Palsu

Usai Susi, Kodir ART Sambo Diancam Jadi Tersangka Kesaksian Palsu

tim detikNews - detikBali
Jumat, 04 Nov 2022 09:29 WIB
ART Ferdy Sambo, Diryanto
ART Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir. Foto: 20Detik
Bali -

Setelah Susi, kini giliran Diryanto alias Kodir asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo diancam jaksa dijadikan tersangka kesaksian palsu. Jaksa menilai keterangan yang disampaikan Kodir berbelit-belit dan bohong.

Hal ini disampaikan saat Kodir menjadi saksi kasus ITE perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Jaksa awalnya mencecar Kodir soal keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP), di mana dia mengatakan tidak mengunci pintu rumah Ferdy Sambo karena ada CCTV. Namun, dalam persidangan, Kodir menyebut CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo rusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus alasan apa saudara katakan 'Saya tidak kunci pintu, karena ada CCTV? Setahu saya CCTV mati. Saya ke Saguling sebentar jadi pintu gerbang nggak dikunci'," tanya jaksa ke Kodir, dilansir dari detikNews.

Jaksa pun mencecar Kodir soal perbedaan keterangan tersebut, dan Kodir mengaku keterangan yang benar dalam persidangan. "Kan saudara mengatakan kepada Daden, Kuat, rumah yang di Duren Tiga sudah bersih. Pertanyaan saya kenapa kau tidak kunci pintu? Jawabannya 'Karena ada CCTV sehingga tidak akan ada perampok' itu jawaban kamu kemarin. Padahal kamu bilang CCTV rusak?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Iya, Pak," ujar Kodir.

Kodir menyebut CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo mati pada 8 Juli 2022 atau hari saat Brigadir Yosua tewas ditembak. Hakim kemudian meminta Kodir menjawab dengan tegas apakah CCTV di rumah Ferdy Sambo hidup atau mati.

"Hidup nggak CCTV-nya?" tanya hakim.

"Mati, Yang Mulia," ujar Kodir.

Monitor CCTV Hitam

Kodir yang mengaku sudah 10 tahun bekerja dengan keluarga Ferdy Sambo itu, mengklaim CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo rusak. "Kamu ART hampir 10 tahun, di TKP pas Yosua tergeletak di bawah tangga, CCTV mana yang mati?" tanya jaksa.

"Setahu saya semua. Karena di monitor nggak ada gambar sama sekali," ucap Kodir.

Menurut Kodir, monitor CCTV yang terdapat di depan kasur kamar Putri Candrawathi itu hitam. "Monitor di mana?" tanya jaksa.

"Di depan kasur di ruang Bu Putri. Saya nggak bisa pastikan. Yang pasti di monitor hitam no signal," ujar Kodir.

Bersihkan Darah Pakai Serokan

Kodir kemudian menceritakan momen dirinya membersihkan darah Brigadir J dari rumah dinas Ferdy Sambo. Dia mengaku membersihkan darah dengan serokan kayu.

"Kronologi bersihin darah bagaimana?" tanya jaksa.

"Saya lagi di garasi, terus bilang, 'Mas tolong dong bersihin dalam'," kata Kodir.

Namun Kodir tak mengungkapkan siapa yang menyuruhnya membersihkan bagian dalam rumah. "Menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi," tuturnya.

Selain itu, Kodir mengaku melihat darah dan benda seperti pecahan beling di dekat meja makan, tepatnya di dekat jasad Yosua.

"Ketika membersihkan darah, apa yang kau lihat?" tanya jaksa.

"Darah saja," jawab Kodir.

"Ada lagi?" tanya jaksa lagi.

"Seperti pecahan beling dekat meja makan," ucap Kodir.

"Yang saya maksud tempat Yosua?" ujar jaksa.

"Itu dekat," ujar Kodir.

Kodir mengatakan juga melihat runtuhan tembok di lokasi, tapi tak melihat bekas tembakan.

"Apa yang kau lihat lagi?" ujar jaksa.

"Runtuhan tembok," ujar Kodir.

"Ada nggak bekas tembakan di lantai?" tanya jaksa.

"Kurang jelas," ucap Kodir.

Halaman selanjutnya jaksa peringatkan Kodir...

Jaksa Peringatkan Jangan Bohong

Menurut jaksa keterangan Kodir berubah-ubah. Awalnya, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit, yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel, usai penembakan Brigadir J

Namun dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengatakan yang diperintah Ferdy Sambo memanggil Ridwan adalah ajudannya bernama Prayogi. Jaksa pun mempertanyakan kesaksian Kodir.

"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim, tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya Jaksa.

Jaksa terus mencecar Kodir, namun ia tetap bersikeras diperintah Ferdy Sambo walaupun pernyataan dalam BAP berbeda.

"Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa.

"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.

"Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?" kata jaksa.

Jaksa pun meminta majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Kodir menjadi tersangka dan meminta permohonan itu dipertimbangkan majelis hakim.

"Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata jaksa.

Hakim menengahi jaksa dan saksi, dan meminta jaksa bertanya lebih dalam ke Kodir. "Baik Majelis, tapi permohonan kami tolong dipertimbangkan," ucap jaksa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Hakim ke ART Sambo: Kalau Nggak Tahu Bilang, Jangan Ngarang!"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads