Hakim Ancam Susi ART Sambo Ditetapkan Tersangka soal Kesaksian Palsu

Sidang Bharada E

Hakim Ancam Susi ART Sambo Ditetapkan Tersangka soal Kesaksian Palsu

tim detikNews - detikBali
Senin, 31 Okt 2022 16:25 WIB
Bali -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan saksi Susi, ART Ferdy Sambo. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengancam Susi ditetapkan tersangka terkait kesaksian palsu di sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tersebut.

Dilansir dari detikNews, jaksa bertanya ke Susi mengenai kronologi Brigadir J masuk kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, seperti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kuat Ma'ruf. Menurut jaksa, keterangan Kuat Ma'ruf tersebut berbeda dengan keterangan Susi di sidang.

Dalam BAP Kuat Ma'ruf, dia mengaku meneriaki Brigadir Yosua 'woy', saat melihatnya mengendap-endap turun ke bawah. Namun Susi mengaku tidak mendengar teriakan Kuat Ma'ruf saat itu. Berikut BAP Kuat Ma'ruf yang dibaca jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah selesai mandi saya ke garasi, menelepon keluarga saya dan selesai menelepon saya pindah ke teras rumah, duduk sambil merokok, saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nopriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai.

Kemudian saat itu karena muka Nopriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan, selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nopriansyah 'woy'. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan Saudara yang mengatakan Saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian. Kapan Saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa ke Susi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," kata Susi.

Jaksa kemudian meminta Susi berkata jujur. Jaksa juga mengatakan akan kembali menghadirkan Susi untuk dikonfrontir dengan Kuat Ma'ruf pada sidang Bharada E selanjutnya.

"Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini? Kuat atau Saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini, dan kemungkinan kami konfrontir dengan Saudara," tutur jaksa.

"Om Kuat masuk ke dalam rumah depan TV nyuruh saya untuk melihat ibu (Putri Candrawathi)," jawab Susi.

Jaksa lalu bertanya soal kemungkinan Kuat Ma'ruf melihat tangga ketika merokok di teras lantai 2, dan dijawab Susi dengan mengaku tidak tahu. "Saudara kan di sana beberapa hari, masa tidak tahu?," cecar jaksa dan dijawab 'tidak' oleh Susi.

Hakim kemudian menengahi, dan mengatakan Susi terancam menjadi tersangka karena memberika keterangan bohong. "Saudara Penuntut Umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja, nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," tegas hakim Wahyu.

Dalam sidang ini Bharada E menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(irb/hsa)

Hide Ads