Vera Sebut Brigadir J Tak Pernah Bersikap Kasar Selama 8 Tahun Pacaran

Vera Sebut Brigadir J Tak Pernah Bersikap Kasar Selama 8 Tahun Pacaran

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 01 Nov 2022 18:33 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Foto: Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Denpasar -

Vera Simanjuntak menyebut Brigadir Yosua Hutabarat pernah bersikap kasar selama berpacaran 8 tahun dengannya. Hal itu diungkap Vera saat jaksa bertanya soal hubungan keduanya dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Dikutip dari detikNews, jaksa awalnya bertanya apakah Vera mengetahui Yosua pernah bela diri silat atau karate. Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan dengan mengatakan apakah Yosua pernah kasar selama berpacaran. Vera menyebut tidak pernah.

"Tahu kalau Yosua pernah silat atau karate? Selama saudara pacaran, pernah kasar tidak?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pernah," jawab Vera.

Jaksa lalu bertanya lagi apakah Yosua melakukan sesuatu tindakan saat ribut dengan Vera. Lalu Vera menjawab tidak pernah.

ADVERTISEMENT

"Ada tidak tindakan yang dilakukan Yosua kalau berantem?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Vera.

Jaksa kemudian bertanya apakah Yosua pernah ribut-ribut dengan sesama koleganya. Vera menyebut tidak pernah.

"Selama 8 tahun pacaran, pernahkah Yosua berantem dengan sesama koleganya?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Vera.

Ferdy Sambo dan Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.




(nor/hsa)

Hide Ads