Sekuriti Sebut Wajah Yosua Memelas Tak Sewajarnya Sebelum Dibunuh

Sekuriti Sebut Wajah Yosua Memelas Tak Sewajarnya Sebelum Dibunuh

Tim detikNews, Tim detikTV - detikBali
Selasa, 01 Nov 2022 08:19 WIB
Denpasar -

Sekuriti rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Damianus Laba Kobam membeberkan ekspresi terakhir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum tewas ditembak. Damianus mengatakan wajah Yosua melas tak seperti biasanya.

"Kalau waktu itu pas almarhum datang, dia duduk di depan sempat saya datangi. Sempat saya tanya. Mukanya melas," jelas Damianus saat dihadirkan menjadi saksi di PN Jakarta Selatan.

Damianus mengaku sempat mengobrol dengan Yosua begitu Yosua sampai di Duren Tiga. Damianus menyebut saat itu wajah Yosua memelas tak sewajarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian saya tanya, kenapa? Katanya nggak apa-apa (jawab Yosua)," bebernya.

Jaksa mencecar Damianus, jaksa mencari tahu tentang tempat tinggal rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka atau di Kompleks rumah dinas Duren Tiga. Diketahui, Sambo memiliki tiga rumah yakni di Jalan Bangka, Jalan Saguling, dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Damianus mengatakan Sambo setiap hari setelah kerja dia ke rumah di Jalan Bangka, Jaksel, untuk membersihkan diri. Namun, katanya, Sambo setelah membersihkan diri selalu merapat ke rumah Saguling tempat Putri Candrawathi berada.

"Pak FS setiap kembali dari kantor bersih-bersih di (rumah) Bangka baru ke Saguling?" tanya jaksa.

"Siap bapak," kata Damianus.

Damianus mengatakan Sambo sudah biasa pulang pergi ke rumah Bangka lalu rumah Saguling. "(Ferdy Sambo tidur) di Saguling," katanya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan Yosua itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yosua tewas dibunuh Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads