Hari Listrik Nasional 2022 menjadi salah satu peringatan di bulan Oktober. Hari Listrik Nasional diperingati setiap 27 Oktober yang berkaitan dengan sejarah kehadiran perusahaan listrik nasional di Indonesia. Adapun Hari Listrik Nasional (HLN) tahun 2022 adalah peringatan yang ke-77.
Lantas, bagaimana sejarah Hari Listrik Nasional?
Dilansir dari laman resmi ESDM, Hari Listrik Nasional adalah peringatan momentum nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang semula dikuasai penjajah Jepang hingga kemudian diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tanggal 27 Oktober memperingati Hari Listrik Nasional berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 1 tanggal 27 Oktober 1945.
Sejarah Hari Listrik Nasional 27 Oktober
Kelistrikan di Indonesia sebenarnya telah ada sejak akhir abad ke-19 yang dengan adanya beberapa perusahaan Belanda. Ketika itu, perusahaan swasta Belanda yaitu N V. Nign, yang semula bergerak di bidang gas memperluas usahanya di bidang penyediaan listrik untuk umum.
Pada 1927, pemerintah Belanda membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB), yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta. Selain itu di beberapa Kotapraja dibentuk perusahaan-perusahaan listrik Kotapraja.
Setelah Belanda menyerah kepada Jepang dalam Perang Dunia II dan Indonesia dikuasai Jepang. Perusahaan listrik dan gas juga diambil alih oleh Jepang. Semua personil dalam perusahaan listrik tersebut diambil alih oleh Jepang.
Jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu dan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, menjadi kesempatan baik yang dimanfaatkan oleh pemuda dan buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang.
September 1945, delegasi buruh/pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat yang ketika itu diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo. Mereka melaporkan hasil perjuangan mereka yang kemudian diserahkan kepada Soekarno.
Penyerahan tersebut kemudian diterima oleh Presiden Soekarno. Pada tanggal 27 Oktober 1945, dengan Penetapan Pemerintah Nomor 1 tahun 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Berangkat dari sanalah, hingga kini setiap tanggal 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional.
(iws/irb)