Rudolf Terancam Hukuman Mati karena Pembunuhan Berencana Icha

Rudolf Terancam Hukuman Mati karena Pembunuhan Berencana Icha

tim detikNews - detikBali
Selasa, 25 Okt 2022 05:40 WIB
Penampakan Rudolf Tobing pembunuh Icha dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya
Foto: Penampakan Rudolf Tobing pembunuh Icha dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)
Bali -

Christian Rudolf Tobing (36) dijerat pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha (36). Ia dijerat pasal primer 340 KUHP dan terancam pidana hukuman mati.

"Tersangka merencanakan dan melakukan pembunuhan. Penyidik tetapkan pelaku statusnya sebagai tersangka dan dikenakan dengan sangkaan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022), dilansir dari detikNews.

Rudolf membunuh Icha di apartemen di Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022). Jasad korban ditemukan pada Selasa (18/10/2022) malam di Jl Kalimalang, Pondok Gede, Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyita barang bukti troli, sarung tangan hitam, mobil milik tersangka, gym bags, tas selempang, uang Rp 1,8 juta, e-money, 2 unit ponsel, 2 kartu ATM, perhiasan emas, serta laptop milik korban. "Modus operandi adalah pelaku merencanakan pembunuhan dan setelah korban meninggal, pelaku mengambil barang milik korban," tutur Zulpan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan sejumlah bukti yang menguatkan Rudolf dijerat pembunuhan berencana. Pertama, persiapaan dan perencanaan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

"Pertama, tadinya yang bersangkutan akan cari tempat yang sedikit CCTV-nya," terang Hengki.

Rudolf sempat menemukan apartemen di Jakarta Selatan yang sesuai kriterianya, namun apartemen tersebut penuh ketika hendak disewa. "Ada satu tempat di Jakarta Selatan namun penuh dan beralih ke TKP ini. Jadi ini sudah disurvei yang bersangkutan," ucap Hengki.

Rudolf juga telah belajar cara membunuh orang tanpa bersuara, dan cara itu yang akhirnya dipakai membunuh Icha. Sejumlah peralatan yang menunjang aksi pembunuhan pun telah disiapkan Rudolf. Rentetan bukti itu meyakinkan penyidik untuk menjerat Rudolf dengan pasal pembunuhan berencana.

"Yang bersangkutan sudah siapkan kabel ties untuk ikat dan sudah siapkan bungkus plastik untuk bungkus korban setelah aksinya selesai hingga kami konstruksi ke pasal pembunuhan berencana," tutur Hengki.

Ia melanjutkan, Rudolf juga turut dijerat dengan pasal pencurian, karena mengambil sejumlah barang korban setelah meninggal dunia. "Namun setelah selesai pembunuhan ini ada barang bukti korban yang diambil. Ada uang transfer, bahkan diminta transfer dari keluarganya (Icha). Ada barang-barang korban diambil mulai handphone, laptop, makanya disangkaan juga Pasal 365 KUHP," pungkas Hengki.

Simak Video 'Seputar Penangkapan Rudolf, Pembunuh Wanita di Apartemen Pramuka':

[Gambas:Video 20detik]




(irb/dpra)

Hide Ads