Lesti Kejora semakin menjadi sorotan usai mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Rizky Billar. Penyanyi dangdut 23 tahun tersebut diduga melakukan eksploitasi anak, bahkan bisa kena pidana.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait yang tidak bisa menerima alasan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT karena anak. Bahkan, ia curiga alasan tersebut hanya dibuat-buat oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar agar tidak kehilangan pekerjaan.
Memang selama ini pasangan selebritis tersebut selalu menerima pekerjaan bersama-sama. Jadi, ketika salah satunya kena masalah pidana, maka Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam tidak mendapatkan pekerjaan lagi karena kontrak harus dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya," ujar Arist Merdeka Sirait di Gedung Trans TV, dilansir dari detikNews.
Arist mengaku geram mendengar anak dijadikan alasan pencabutan laporan. "Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya," tegas Arist Merdeka Sirait.
Menurutnya, apa yang dilakukan Lesti Kejora masuk dalam eksploitasi anak, dan jika terbukti maka bisa ditindak pidana dan dihukum. Seperti tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Saya melihatnya ini adalah sebuah praktik eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini," papar Arist.
"Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun," tegas Arist Merdeka.
(irb/hsa)