"Ternyata juga dikarenakan soal sampah. Selain karena pendangkalan (sungai). Ada kasur, ada bantal, ada sisa-sisa upacara yang dibuang ke sungai," kata Sanjaya, Jumat (21/10/2022).
Hal itu ia sampaikan saat melakukan inspeksi di Perumda Tirta Amertha Buana (Perumda TAB) terkait distribusi air bersih melalui mobil tangki. Sanjaya menekankan masing-masing kecamatan diwajibkan menjaga lingkungan.
"Bagaimana masing-masing kecamatan ke depannya menjaga lingkungan. Banjir kemarin itu bukan hanya dampak debit air yang besar saja," tegas Sanjaya.
Karena itu, ke depannya penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengolahan sampah berbasis sumber mesti diterapkan secara ketat.
"Landasan hukumnya sudah ada. Pergubnya ada. Perdanya ada. Ada juga TPS3R," imbuhnya.
Sanjaya menyebutkan pihaknya juga akan memastikan setiap desa telah membuat peraturan terkait pengelolaan sampah. Begitu juga dengan pararem atau aturan adat pada desa adat.
"Kalau belum ada peraturan desa, pararem, atau TPS3R apa kendalanya. Itu nanti akan saya cek saat ngantor di desa," kata Sanjaya.
Menurutnya, penanganan sampah di masing-masing desa perlu dimaksimalkan untuk mengantisipasi dampak banjir.
"Ketatkan urusan sampah. Selesai di wilayah masing-masing. Biar tidak saling menyalahkan dalam situasi seperti ini," imbuhnya.
Soal penebangan liar, Sanjaya mengatakan sudah ada aturan dan aparatnya. Namun khusus di Tabanan, ia mengklaim adanya Gunung Batukaru yang disucikan membuat orang tidak berani mencuri kayu.
"Astungkara tidak ada yang berani curi kayu di hutan Batukaru. bukan sanksi hukumnya yang ditakutkan. Tapi sanksi moral atau sanksi niskalanya yang ditakuti," pungkasnya.
(nor/hsa)