Anggota DPR RI Sudirta soal Kasus Beruntun: Momen Pas Benahi Polri!

Anggota DPR RI Sudirta soal Kasus Beruntun: Momen Pas Benahi Polri!

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 19 Okt 2022 18:46 WIB
I Wayan Sudirta
Foto: I Wayan Sudirta (Ari Saputra)
Denpasar -

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menilai, kasus-kasus beruntun menimpa sejumlah petinggi kepolisian yang sedang diproses hukum merupakan momen yang pas untuk melakukan reformasi di tubuh Polri.

Sudirta mengungkap, kasus Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa yang menghebohkan itu sebenarnya sesuai dengan temuan Komisi III yang dibeber 2019 silam.

Temuan tersebut antara lain, kurangnya profesionalisme dan akuntabilitas yang sering melanggar ketentuan, kurangnya sinergisitas penanganan perkara, lemahnya manajemen dan pengawasan penanganan perkara. Kemudian soal kriminalisasi, citra Polri yang represif dan rentan pelanggaran HAM, tingginya pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan ''backing'' kegiatan ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pula maraknya pungutan liar, keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta kurang terukurnya pelaksanaan dan kebijakan sistem reformasi birokrasi. Selanjutnya kurun waktu 2019-2022, temuan tersebut masih terjadi, seperti gaya hidup mewah anggota Polri dan keluarganya, komunikasi publik yang cenderung memihak dan kurang objektif, kurang independen.

''Karena nyatanya tingkat kepercayaan masyarakat pada Presiden dan Kapolri masih cukup signifikan,'' ujar Sudirta dalam rilis yang dikirimkan ke detikBali Rabu (19/10/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut Sudirta, reformasi lanjutan Polri sangat perlu dilakukan dan momennya sangat tepat saat ini, ketika dukungan masyarakat yang menyorot kepolisian sangat kuat. Munculnya ekses yang meledak dalam beberapa kasus oknum petinggi Polri tidak lain karena diskresi kepolisian.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf I dan pasal 18 ayat (1) UU Polri, dalam praktiknya berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan atau tidak sesuai prosedur, sehingga kontradiktif dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

''Namun, apapun ekses yang ada, sebuah bangsa dengan ratusan juta penduduk, tak bisa dibayangkan kalau sehari tanpa polisi, pastilah juga masyarakat tidak tenang dan tenteram, karena kriminalitas nyatanya masih tinggi," kata Sudirta.

Ditanya soal perlunya revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Sudirta menegaskan, masih menghimpun masukan-masukan dari masyarakat. "Karena nyatanya, sudah pernah ada reformasi berupa perubahan paradigma sistem ketatanegaraan yang memisahkan Polri dan TNI, tetapi ternyata hasilnya belum maksimal,'' ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.




(hsa/dpra)

Hide Ads