Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan. Berbeda dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lain yang mengajukan eksepsi.
Dari lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, hanya Bharada E yang hari persidangannya berbeda. Ferdy Sambo diadili pertama, Senin (17/10/2022). Mantan Kadiv Propam itu mengajukan keberatan usai pembacaan dakwaan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Yosua, terdapat lima terdakwa, yaitu . Dari kelimanya, hanya Richard Eliezer yang persidangannya berbeda hari.
"Iya, nanti kami akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap, sehingga dakwaan harusnya batal jika mengacu Pasal 143 ayat 3 KUHAP. Pengacara Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan.
Arman menyebutkan, dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E. Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi juga mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, dan tetap mengaku dilecehkan Brigadir Yosua.
"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacaranya.
Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi istri Ferdy Sambo. Pengacara Putri Candrawathi mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Brigadir Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.
Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf mengajukan eksepsi...
Simak Video "Soal Hukuman Sambo, Legislator PDIP: Hormati Proses Hukum di Pengadilan"
(irb/hsa)