Seorang anak baru gede (ABG) berinisial N (17) asal Kecamatan Melaya, Jembrana mendapat perlakuan buruk selama satu hari dinikahi KAP (22). N mengaku tidak diberi makan.
Bahkan, setelah mereka menikah secara adat, N dan KAP tidur sendiri-sendiri di rumah KAP dan keluarganya. Tidak selayaknya pasangan suami istri yang baru menikah.
"Tidurnya sendiri-sendiri, nggak dikasih makan," ungkap salah seorang kerabat korban kepada detikBali Jumat (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak keluarga N melaporkan KAP ke Polres Jembrana atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pihak keluarga tidak terima atas perbuatan KAP dan keluarganya yang memulangkan N setelah dinikahi KAP hanya dalam waktu 24 jam.
Salah satu kerabat korban kepada detikBali menjelaskan, kasus yang menimpa korban N berawal dari perkenalan N dengan terlapor KAP sekitar Mei 2022 lalu.
Singkat cerita, usai perkenalan, antara korban N dan terlapor KAP memutuskan berpacaran.
Setelah jadian, keduanya pun beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya, remaja tamatan SMP di Jembrana ini berbadan dua alias hamil dan meminta pertanggungjawaban terlapor.
"Awalnya dia (terlapor KAP) menolak bertanggungjawab," ungkap kerabat korban kepada detikbali di Mapolres Jembrana, Jumat (14/10/2022).
Sempat terjadi perselisihan, namun akhirnya antara pihak keluarga korban N dan KAP sepakat melakukan mediasi.
Saat proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menggelar prosesi biokaon (pernikahan secara adat).
Namun sayang, prosesi biokaon antara KAP dan N yang sudah hamil 4 bulan ini tidak dihadiri perangkat desa adat dan hanya disaksikan keluarga dari kedua belah pihak.
Selengkapnya baca halaman berikut
Setelah prosesi biokaon, pagi harinya korban dibawa ke rumah terlapor dengan status istri.
Namun hanya berumur semalam, keesokan harinya korban oleh terlapor dan keluarga terlapor dikembalikan lagi kepada orang tuanya.
Pihak terlapor memulangkan korban karena alasan sudah tidak suka lagi dengan korban. Tak hanya itu, saat memulangkan korban, terlapor dan keluarganya juga memaksa menandatangani surat cerai.
"Semua keluarga dipaksa tanda tangan," imbuhnya.
Selanjutnya, tidak terima karena merasa direndahkan dan dipermalukan, pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Jembrana.
Keluarga mendesak kepolisian mengusut tuntas dan mengganjar pelaku dengan hukuman. "Mereka (keluarga pelaku) menantang kalau kasus dilaporkan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut sudah lama terjadi dan kedua belah pihak juga sempat melaksanakan pernikahan secara adat.
"Iya tadi ada laporannya. Itu masalah kejadian sudah lama ternyata. cuman waktu itu laki-laki ini bertanggung jawab. Setelah menikah, ternyata si perempuan itu didiemin dicuekin, tak dihiraukan," kata Kasat Reskrim Reza Pranata.
Karena pernikahan ini secara adat, kata Reza, pihaknya akan pastikan dulu, apakah pernikahan secara adat ini merupakan pernikahan sah atau tidak. Sehingga pihaknya akan mendalami dulu laporan dugaan persetubuhan tersebut.
"Kita akan dalami dulu. Karena pernikahan ini secara adat, kita akan pastikan dulu, apakah pernikahan secara adat ini apakah sah atau tidak. Kita akan dalami dulu," jelasnya.
Saat ini, kata Reza, pelaporan yang diterima dari pihak korban adalah terkait persetubuhan anak di bawah umur. "Kita masih fokus ke situ (persetubuhan) dulu," tukasnya.
Simak Video "Video: Gegara Jalur Rusak, Turis Asing Cedera Saat Jogging di Pantai Kuta"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/dpra)