Ancaman Hukuman Mati Menanti Irjen Teddy Minahasa

Ancaman Hukuman Mati Menanti Irjen Teddy Minahasa

dpra, Tim detikcom - detikBali
Sabtu, 15 Okt 2022 15:32 WIB
Momen Irjen Teddy Minahasa ungkap kasus 41,4 kg sabu di Polres Bukittinggi.
Foto: Momen ketika Irjen Teddy Minahasa ungkap kasus narkoba 41 kg di Polres Bukittinggi. (Jeka Kampai/detikSumut)
Bali -

Ancaman hukuman mati membayangi Irjen Teddy Minahasa. Sejumlah pasal dengan hukuman maksimal layak diterapkan kepada Teddy yang menjadi tersangka kasus jual beli sabu-sabu.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Teddy dan sejumlah saksi sebelum menentukan status tersangka.

"Tadi siang (kemarin, Red) kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya.

Mukti mengatakan peran Teddy dalam kasus jual beli narkoba diungkap langsung AKBP D, yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D," kata Mukti.

Mukti menyebut akhirnya pihaknya mengejar AKBP D dan mendalami soal peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan AKBP D, kata Mukti, terungkaplah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu itu.

"Dari keterangan Saudara D, Saudara D gunakan Saudara A sebagai penghubung antara Saudara D dan Saudara L. Dari keterangan Saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar," ucapnya

Mukti menjelaskan Irjen Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.

"Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.




(hsa/)

Hide Ads