Bharada E Serang Balik Ferdy Sambo, Begini Pembelaannya!

tim detikNews - detikBali
Jumat, 14 Okt 2022 19:03 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E. Foto: Agung Pambudhy
Bali -

Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E mendapatkan serangan bertubi-tubi dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tak tinggal diam, Bharada E melalui pengacaranya memberikan pembelaan dan serangan balik.

Tiga serangan Ferdy Sambo kepada Bharada E itu, diungkapkan pengacaranya, Febri Diansyah. Ia menyebut soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E, skenario tembak menembak demi melindungi Bharada E, hingga menyinggung soal peran justice collaborator (JC).

1. Bantah Perintah 'Hajar'

Ferdy Sambo mengklaim memberikan perintah kepada Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembaknya. Namun Bharada E tetap pada kesaksian awalnya bahwa mantan Kadiv Propam tersebut, memerintahkan menembak Brigadir Yosua.

Menurut pengacara Ferdy Sambo, saat itu kliennya menggunakan kata 'hajar' saat memerintahkan Bharada E. "Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya adalah 'hajar, Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri Diansyah, Rabu (12/10/2022), dilansir dari detikNews.

Penembakan itu pun, ungkap Febri Diansyah, membuat Ferdy Sambo panik dan langsung memerintahkan ajudannya memanggil ambulans. "FS kemudian panik dan meminta memerintahkan ADC," jelasnya.

Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans dan FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa, kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," sambungnya.

Bharada E membantah pernyataan tersebut. Ia menyebut Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J bukan menghajarnya. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya telah mengungkapkan kronologi dan fakta kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bahwa berdasarkan keterangan klien kami RE dalam BAP sudah mengungkapkan kronologi dan fakta bahwa FS memerintahkan RE untuk melakukan penembakan kepada J, dan sebelumnya FS juga memerintahkan RR (Ricky Rizal) untuk melakukan penembakan kepada J," kata Ronny Talapessy, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, perintah Ferdy Sambo tersebut bukan untuk menghajar Brigadir J, melainkan menembaknya. "Jadi perintahnya FS bukan menghajar, tapi penembakan kepada J. Terkait pernyataan pengacara FS, itu sah-sah saja, kami kuasa hukum RE akan membuktikannya sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tuturnya.



Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"

(irb/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork