Pihak Ferdy Sambo menyoroti peran Justice Collaborator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjawab sentilan tersebut.
Ia menyinggung soal hanya Bharada E yang mendapat JC, dan kesaksian kliennya konsisten sejak awal. "Harusnya bahwa dalam kasus ini kan yang konsisten klien saya, LPSK dalam menjadikan seorang jadi JC mengungkap kebenaran," katanya, Kamis (13/10/2022), dilansir dari detikNews.
Ronny Talapessy balik menyentil pihak Sambo yang permintaan menjadi JC tidak dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memang diketahui sempat mengajukan JC, tapi tak diterima LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini yang mendapatkan JC cuma Bharada E, mereka saja mengajukan JC tidak dikabulkan," ujar Ronny Talapessy.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah bicara soal peran JC. Febri Diansyah menyebut, sebagai JC pelaku tindak pidana harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya.
"Kalau bicara soal JC atau justice collaborator. Yang pertama, harus dipahami adalah seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama sehingga ia harus terlebih dulu mengakui perbuatannya," katanya, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, jika ada JC menyangkal perbuatannya, harus dipertanyakan karena JC tidak boleh berbohong. "Kalau ada JC yang menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan," ucap Febri Diansyah.
"Yang kedua, seorang JC harus jujur, tidak boleh berbohong. Kalau JC berbohong, maka ia bukan kontribusi mengungkap keadilan, tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak," sambungnya.
(irb/hsa)