2 Calon Panwascam Jembrana Terdaftar Anggota Parpol

2 Calon Panwascam Jembrana Terdaftar Anggota Parpol

I Ketut Suardika - detikBali
Selasa, 27 Sep 2022 21:00 WIB
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan
Foto: Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan (Istimewa)
Jembrana -

Sebanyak 56 nama mendaftar sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Jembrana. Namun, dua di antaranya ternyata terdaftar menjadi anggota partai politik (parpol). Padahal, tentu saja syarat jadi panwascam salah satunya bukan anggota parpol.

Mereka mengaku baru tahu dirinya menjadi anggota parpol setelah dilakukan pengecekan KTP. Sehingga kedua calon panwascam tersebut harus melakukan klarifikasi terkait temuan tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan KTP oleh petugas penerima pendaftaran panwascam, mereka baru tahu namanya masuk sebagai anggota partai politik," kata Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, saat di konfirmasi detikBali melalui sambungan telepon, Selasa (27/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata Pande Mulyawan, dari segi jumlah pendaftar calon Panwascam sudah melebihi jumlah yang disyaratkan. Setiap kecamatan minimal ada 6 orang pendaftar, dengan 30 persen kuota perempuan yakni 2 orang perempuan.

Dari total 56 jumlah pendaftar calon panwascam di Jembrana terbagi dari lima kecamantan yakni Kecamatan Jembrana sebanyak 12 orang, yang terdiri dari 8 laki-laki dan 4 perempuan. Kecamatan Mendoyo sebanyak 11 orang, 8 laki-laki dan 3 perempuan.

ADVERTISEMENT

Kemudian Kecamatan Melaya sebanyak 7 orang, 5 laki-laki, 2 perempuan, Kecamatan Pekutatan 7 orang, 5 laki-laki, 2 perempuan sedangkan pendaftar terbanyak di Kecamatan Negara dengan jumlah pendaftar sebanyak 19 orang, dengan 15 laki-laki dan 4 perempuan. "Karena sudah klop, tidak ada perpanjangan pendaftaran," jelasnya.

Dari proses pendaftaran, diketahui ada dua orang pendaftar namanya tercatat sebagai anggota partai politik. Dua nama pendaftar itu diketahui saat diminta untuk cek di informasi pemilu milik KPU. Ternyata namanya masuk sebagai anggota partai politik.

Karena itu, dua orang yang namanya masuk sebagai anggota partai politik ini, sudah menindaklanjuti. Satu orang pelamar sudah menyerahkan surat pernyataan dari partai politik bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai. Satu orang lagi masih mengurus ke KPU agar namanya dicoret sebagai anggota partai politik. "Kami terima dulu pendaftarannya, nanti masih ada seleksi administrasi," tegasnya.

Pande Mulyawan juga menambahkan, sebanyak 56 orang pendaftar sudah melengkapi persyaratan pendaftaran namun, berkas yang disampaikan masih perlu dilakukan penilaian berkas atau seleksi administrasi. "Setelah selesai administrasi, dilanjukan tes tulis dengan sistem CAT," tukasnya.

Untuk diketahui, pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), untuk pemilihan umum serentak 2024, pendaftaran selama seminggu, dimulai sejak tanggal 21 September 2022 dan berakhir 27 September.




(hsa/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads