Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo meminta maaf kepada orang tua mantan ajudannya itu. Namun di sisi lain ia tetap bersikeras mengatakan istrinya, Putri Candrawathi merupakan korban dan tidak bersalah.
Permintaan maaf ini disampaikan Ferdy Sambo ketika dirinya hendak meninggalkan Kejaksaan Agung, usai diserahkan dari polisi ke jaksa, Rabu (5/10/2022). Ia mengungkapkan penyesalannya.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Ferdy Sambo, Rabu (5/10/2022), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kadiv Propam tersebut mengaku siap menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saya siap menjalani proses hukum," ucapnya.
Bersikeras Istrinya Korban
Meski telah meminta maaf kepada orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo bersikeras bahwa sang istri Putri Candrawathi tidak bersalah. Ia mengatakan, kabar yang diterima saat itu sangat menghancurkan hatinya.
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo kemudian mengungkapkan bahwa istrinya tidak melakukan apa-apa dan tidak terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, justru Putri Candrawathi merupakan korban.
"Dia tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujarnya.
Simak halaman selanjutnya, Ferdy Sambo bicara cinta istri...
Cinta Keluarga
Ferdy Sambo mengatakan, rela melakukan semuanya demi keluarga dan rasa cinta terhadap istrinya. Ia menyebut tidak tahu bagaimana menyampaikan amarah saat mendengar peristiwa di Magelang.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," kata Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Kemarin mereka bersama tiga tersangka lainnya telah diserahkan kepada jaksa, dan sempat diperlihatkan sebentar saat keluar dari Gedung Jampidum Kejagung.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka semua juga ditahan.
Pantauan detikcom, Ferdy Sambo berada di sana selama sekitar satu jam, kemudian meninggalkan Kejagung menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri. Ferdy Sambo dijaga ketat anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap.
Anggota Brimob Polri menjaga sejak kedatangan hingga kepergian Ferdy Sambo dari Kejagung. Suasana sempat ricuh lantaran aparat keamanan menghalang-halangi wartawan mengambil gambar Ferdy Sambo yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Simak Video "Gugat Ferdy Sambo cs, Ini Tuntutan Keluarga Brigadir Yosua"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/dpra)