Sejumlah fakta terungkap dari pemeriksaan dua perwira pertama (pama) dan kepala desa di Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali terkait dugaan judi tajen di wilayah tersbeut. Kedua perwira tersebut yakni Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Kanitreskrim Ipda Gede Andika Arya Pramartha.
Selain dua perwira, Polda Bali juga memanggil dan memeriksa Kepala Desa Melinggih Kelod I Wayan Edy Setiawan. Berikut fakta-fakta tersebut.
Kelian Dinas Izin Gelar Tabuh Rah 3 Set
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, pihaknya memang memanggil Kepala Desa Melinggih Kelod I Wayan Edy Setiawan pada Selasa (27/9/2022). Karena sebelumnya ada informasi judi tajen digelar di wilayah tersebut.
"(Yang diperiksa) kepala desa sama kasat reserse dan kapolseknya. Kepala desanya (diperiksa) dua hari lalu, sifatnya masih dalam rangka klarifikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam sambungan telepon kepada detikBali, Kamis (29/9/2022).
Satake Bayu mengungkapkan, Kades Melinggih Kelod diperiksa lebih dahulu terkait dugaan kegiatan judi tajen. Sebab, awalnya ada seorang kelian dinas yang ingin mengadakan aci atau tabuh rah di wilayah tersebut.
Keinginan tersebut disampaikan kepada Kepala Desa Melinggih Kelod. Dia menyampaikan bahwa aci atau tabuh rah bakal dilaksanakan hanya dalam tiga set.
"Nah kemarin pemeriksaan kepada Pak Edy-nya itu dua hari yang lalu. Nah Kanit Reskrim sama Kapolsek itu kemarin pagi sekitar jam 9," jelas Satake Bayu.
Polsek Payangan-Kades Akui Tak Izinkan Tajen
Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Kanit Reskrim Ipda Gede Andika Arya Pramartha sudah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali terkait dugaan judi tajen di Kabupaten Gianyar. Namun mereka membantah sudah memberikan izin.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Desa (kades) Melinggih Kelod I Wayan Edy Setiawan saat diperiksa polisi. Pihaknya menyebut, judi tajen atau tabuh rah digelar tanpa sepengetahuannya.
"(Yang diperiksa) kepala desa sama Kasat Reserse dan Kapolseknya. Kepala desanya (diperiksa) dua hari lalu, sifatnya masih dalam rangka klarifikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam sambungan telepon kepada detikBali, Kamis (29/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa memang mereka tidak mengizinkan adanya aci atau tabuh rah tersebut. Namun kegiatan itu diduga tetap diselenggarakan tanpa sepengetahuan dari kepala desa dan Polsek Payangan.
"Dari hasil pemeriksaan nah memang mereka tidak pernah mengizinkan, tanpa sepengetahuan mereka dilakukanlah acara tabuh rah itu. Itu sementara hasil pemeriksaan yang dilakukan kemarin itu," ungkap Satake Bayu.
Satake Bayu menegaskan, bahwa pemeriksaan ini dilakukan masih dalam rangka klarifikasi. Pihaknya belum melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan selanjutnya.
(hsa/hsa)