Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Bali, Kamis (29/9/2022). Pengajuan sengketa dilakukan terkait adanya keberatan terhadap pihak UPTD Tahura Ngurah Rai lantaran tidak memberikan sejumlah dokumen yang sebelumnya dimohonkan WALHI Bali.
Kuasa Hukum WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama menjelaskan beberapa dokumen yang diminta WALHI Bali antara lain dokumen pendukung terbitnya SK Blok pengelolaan Tahura Ngurah Rai serta dokumen-dokumen kajiannya. Ia menyebut proses permohonan informasi kepada UPTD Tahura sudah dilalui oleh WALHI Bali. Hanya saja, sampai saat ini permohonan informasi tersebut belum diterima oleh pihaknya.
"Karena mekanisme ini disediakan oleh Undang-Undang maka kami gunakan mekanisme ini," kata Untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menjelaskan, dokumen-dokumen yang disertakan WALHI dalam sengketa informasi itu berupa surat pengajuan penyelesaian sengketa serta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Berkas gugatan itu diterima langsung oleh staf Komisi Informasi Provinsi Bali. Selanjutnya, berkas akan dicek dalam jangka waktu 3 hari untuk memverifikasi kelengkapannya.
"Jika semua berkas sudah lengkap, maka akan dipanggil untuk melanjutkan ke proses berikutnya," imbuhnya.
Menurut Untung, UPTD Tahura Ngurah Rai sebagai badan publik seharusnya memberikan contoh terkait keterbukaan informasi publik. Jika memang pihak UPTD Tahura Ngurah Rai mau terbuka, kata dia, sengketa seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi.
"Sengketa ini dilakukan berarti menunjukkan ada yang ingin ditutup-tutupi oleh UPTD Tahura Ngurah Rai," pungkasnya
(iws/iws)