Lesti Kejora melaporkan suami Rizky Billar ke polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Lesti Kejora melaporkan kasus dugaan KDRT tersebut pada Rabu (28/9/2022) malam.
"Iya betul, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," kata AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022), dilansir dari detikHot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Nurma Dewi menjelaskan, hasil visum akan menjadi bukti laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Diungkapkan, Lesti Kejora akan menjalani visum sebagai bukti dan fakta kasus tersebut.
"Ya visum, pasti kami akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
Usai pengumpulan bukti, lanjut AKP Nurma Dewi, kepolisian akan segera memanggil saksi-saksi untuk diperiksa. "Secepatnya, setelah kami mengumpulkan barang bukti, dan saksi-saksi juga harus kami periksa," ujarnya.
Kini Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas laporan istrinya tersebut. "Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.
Sampai saat iniLesti Kejora dan Rizky Billar belum bisa dimintai keterangan mengenai laporan dugaan KDRT. detikcom sudah mencoba mengubungi, tapi belum ada balasan.
(irb/irb)