Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom buka suara terkait kasus seorang pasien asal Buleleng yang diduga meninggal lantaran mendapat penolakan dari RSUD Wangaya, Denpasar. Anom menyebut pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dari Direktur RSUD Wangaya, AA Made Widiasa, terkait kabar viral tersebut.
"Kalau dilihat klarifikasi dari Direktur RSUD Wangaya, bisa dianggap mereka tidak melanggar aturan karena situasi dan kondisi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat itu," kata Anom saat dihubungi detikBali, Senin (26/9/2022).
Menurut Anom, kapasitas IGD RSUD Wangaya saat kejadian tidak memungkinkan untuk menerima pasien baru. Itulah sebabnya, pihak RSUD Wangaya menyarankan pasien agar dibawa ke rumah sakit terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pasiennya gawat-gawat dan perlu penanganan cepat. Memang kondisinya saat itu penuh dengan pasien gawat. Makanya disarankan menuju ke RS Manuaba karena jaraknya sangat dekat supaya ditangani segera," tuturnya.
Anom menjelaskan, teknis pelayanan kesehatan terhadap pasien telah diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Berdasarkan aturan tersebut, RS tidak diperbolehkan menolak pasien jika kapasitas ruangan IGD tidak penuh.
Ia kemudian menjelaskan bahwa gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
"Jadi, seharusnya korban kecelakaan yang mengalami keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit, untuk menyelamatkan nyawanya. Apabila rumah sakit melanggar kewajiban yang disebut dalam Pasal 29 UU Rumah Sakit, maka rumah sakit tersebut dikenakan sanksi admisnistratif," terangnya.
Adapun sanksi yang dimaksud, kata Anom, di antaranya teguran tertulis atau denda hingga pencabutan izin rumah sakit. Selain itu, ada juga UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 2 yang mengatur bahwa RS tidak boleh menolak pasien.
"Lalu, diikuti pasal 190 ayat 1 UU yang sama yang menyatakan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Kemudian, Pasal 190 ayat 2 berbunyi jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur RS Wangaya AA Made Widiasa mengungkap kejadian tersebut bukanlah menolak pasien. Pihaknya menjelaskan kejadian itu lantaran kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang sedang penuh.
"Pada saat kejadian kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit Wangaya penuh," ungkapnya dalam keterangan resminya yang diterima detikBali, Minggu (25/9/2022).
Menurut Widiasa, saat kejadian terdata ada 13 pasien yang sedang menjalani perawatan darurat di IGD RSUD Wangaya. Bahkan, ada beberapa pasien yang juga mengantre di ruang tunggu IGD. Jika dipaksakan untuk menerima pasien baru saat kapasitas IGD penuh, kata dia, maka pelayanan terhadap pasien IGD yang tengah dirawat juga akan menjadi tidak optimal.
(iws/iws)