Penyesuaian kenaikan tarif penyeberangan yang direncanakan naik mulai Senin (19/9/2022) hingga saat ini Senin (26/9/2022) belum terealisasi di Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang. Ketua DPC Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Gilimanuk I Gusti Putu Astawa mengungkap jika tidak segera terealisasi dan terkesan mengambang, maka perusahaan terancam bangkrut.
"Belum ini, sementara masih belum ini. Masih mengambang," kata Ketua DPC Gapasdap Gilimanuk I Gusti Putu Astawa, saat dikonfirmasi detikBali lewat sambungan telepon Senin (26/9/2022).
Menurutnya, jika penyesuaian tarif terus ditunda berlarut-larut, maka dampak yang pasti dialami perusahaan banyak yang akan terancam bangkrut. Selain itu, imbas dari perusahaan yang bangkrut pasti akan ada PHK massal, karena pengusaha pasti melakukan efisiensi.
"Kalau berlarut-larut dampak kemungkinannya perusahaan akan keok dan pasti ada PHK massal," keluhnya.
Meski sudah sempat melakukan orasi dari pihak Gapasdap Banyuwangi, di kantor BPTD Jawa Timur (Jatim), namun pihaknya hingga saat ini masih proses menunggu penerapan penyesuaian kenaikan tarif penyeberangan.
"Kami sudah melakukan orasi ke pihak daerah. Ke BPTD Jatim juga sudah kita sampaikan. Tetap intinya kita, ada penekanan dari pihak dirjen darat, bahwasanya hal yang perlu di garis bawahi adalah menunggu dan bersabar," ujarnya.
Disinggung terkait apa akan melakukan mogok beroperasi pelayanan penyeberangan, Astawa mengatakan, tidak ada tindakan mogok kapal beroperasi dari perusahaan. Pihaknya masih menjaga kenyamanan dan kondusifitas pengguna jasa penyeberangan.
Namun, lanjut Astawa, untuk menyiasati biaya operasional kapal yang sudah mengalami pembengkakan hingga 30 persen imbas kenaikan BBM. Perusahaan harus menutupi dari anggaran perbaikan kapal atau docking untuk pemenuhan biaya operasional BBM kapal.
"Akhirnya perusahaan kan tidak punya cashflow sehat jadinya," jelasnya.
Sementara General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk Muhammad Yasin menyampaikan, kenaikan tarif penyeberangan saat ini hingga Senin (26/9/2022) ini belum ada informasi terkait diberlakukan kenaikan tarif jasa penyeberangan.
"Sampai hari ini belum ditetapkan," kata Yasin kepada detikBali lewat pesan singkat.
Untuk jumlah kapal yang beroperasi, kata Yasin, saat ini masih tetap dengan jumlah 46 kapal dan tidak ada pengurangan jumlah kapal. Masih dalam kondisi normal dengan jumlah kapal yang beroperasi sebanyak 28 kapal setiap harinya.
Diberitakan detikBali sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif angkutan penyeberangan mulai 19 September 2022. Kenaikan tarif angkutan penyeberangan rata-rata sebesar 11,79 persen yang diungkapkan oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nor/nor)