Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Gilimanuk Gusti Putu Astawa mendesak pemerintah segera menerapkan tarif penyeberangan yang baru. Namun, hingga Senin (19/09/2022), kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11,79 persen tersebut belum berlaku.
"Kenapa kok masih ditunda-tunda seperti ini kenaikan tarif tiketnya," tutur Astawa saat dihubungi detikBali Senin (19/9/2022). Bahkan, Gapasdap sudah mengajukan protes terhadap Kementerian Perhubungan terkait masalah tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif angkutan penyeberangan rerata 11,79 persen. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.
Astawa mengungkapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah berlaku sejak 3 September 2022. Artinya, jika dalam satu bulan ini tarif baru penyeberangan tidak berlaku, kemungkinan perusahaan penyeberangan akan merugi.
Selain itu, kenaikan tarif penyeberangan rerata sebesar 11,79 persen masih jauh dari harapan. Sebab, Gapasdap mengajukan kenaikan tarif penyeberangan hingga 34 persen.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk Muhammad Yasin menuturkan kenaikan tarif penyeberangan hingga Senin sore (19/9/2022) belum berlaku. "Kami masih menunggu komando, nunggu perintah," tuturnya.
Simak Video "Tuntut SHM Tanah di Gilimanuk, Ribuan Warga Tutup Jalan!"
[Gambas:Video 20detik]
(gsp/gsp)