Tilang elektronik atau e-TLE mulai diterapkan. Yuk cek status kendaraan, apakah terkena tilang elektronik atau tidak.
Pengendara bisa dengan mudah mengecek status tilang kendaraannya. Berikut cara cek status tilang elektronik, seperti dilansir dari detikOto.
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat 'No data available'.
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Saksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Menghindari Tilang e-TLE
Terdapat sepuluh pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang ditindak melalui kamera tilang elektronik. Simak cara menghindari tilang elektronik berikut ini.
- Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Selalu kenakan sabuk keselamatan.
- Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sesekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam.
- Jangan ngebut, sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak e-TLE.
- Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu.
- Melaju pada jalur yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus.
- Jangan menerobos lampu merah.
- Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm saat mengendarai motor.
- Jangan berboncengan lebih dari dua orang.
- Selalu nyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akan menambah 70 kamera tilang elektronik atau e-TLE di DKI Jakarta mulai tahun depan. Kamera tersebut dipasang di sejumlah titik, mulai dari jalanan protokol hingga ruas jalan penyangga menuju Ibu Kota.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah memetakan titik-titik yang akan dipasang e-TLE. Menurutnya, kamera tilang akan tersedia di tempat-tempat ramai aktivitas pengendara.
"Tentunya jalan protokol dan jalan yang aktivitas masyarakat terjadi 1x24 jam," ujar Kombes Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dilansir dari detikOto.
(irb/irb)