Hakim Agung Sudrajad Klaim Tak Tahu Apa-apa soal Suap Pengurusan Perkara

Hakim Agung Sudrajad Klaim Tak Tahu Apa-apa soal Suap Pengurusan Perkara

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 24 Sep 2022 16:32 WIB
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai di MA sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, Jumat (23/9/2022). KPK pun menahan Sudrajad Dimyati.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Berompi Tahanan KPK. Foto: Grandyos Zafna
Denpasar -

Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengklaim dirinya tidak tahu apa-apa soal dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Padahal KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka utama di kasus suap tersebut.

Dikutip dari detikNews, klaim tak tahu apa-apa itu disampaikan Sudrajad Dimyati saat dihubungi pada Jumat (23/9/2022) dini hari. Dia mengaku bersih dan tak tahu soal kasus dugaan suap yang diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu.

"Saya clear, Pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudrajad memang tidak diamankan dalam OTT yang digelar sejak Rabu (21/9/2022) di Jakarta dan Semarang itu. Sudrajad juga berada di rumahnya saat pengumuman tersangka disampaikan oleh KPK.

Sudrajad Dimyati menyebut pada Kamis (22/9/2022) pagi dirinya ke kantor. Dia mengatakan asistennya, Elly Tri Pangestu, pamit secara lisan dengan alasan diminta datang ke KPK untuk diminta menjadi saksi.

ADVERTISEMENT

Sudrajad Dimyati mengaku mempersilakan Elly datang ke KPK. Sudrajad mengatakan Elly belum muncul hingga dirinya hendak pulang menjelang sore.

"Saya ke dokter gigi sore," kata hakim agung Sudrajad Dimyati.

KPK Duga Sudrajad Pelaku Utama

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. KPK pun menjelaskan peran Sudrajad Dimyati saat konferensi pers penahanan Sudrajad pada Jumat (23/9/2022) sore.

"Dalam banyak kasus juga, pelaku utama itu hampir atau nyaris tidak pernah melakukan komunikasi yang bisa kemudian di-capture oleh KPK. Selalu menggunakan kaki tangan dan sebagainya. Dari pengakuan dan keterangan para pihak tersebut, kemudian kami bisa meyakini terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya.

Hal itu disampaikan Alexander untuk menjawab pertanyaan tentang apa peranan Sudrajad Dimyati dalam kasus ini. Alexander juga mengatakan KPK melakukan penindakan atas kecukupan alat bukti.

"Itu yang kemudian kami lakukan penindakan terhadap para pelaku utama tersebut," ucapnya.

Daftar Tersangka dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Berikut daftar tersangka kasus suap perkara ini:

Sebagai Penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sudrajad Dimyati kemudian ditahan KPK pada Jumat (23/9). Dia juga diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di gedung KPK.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads