Ketua Gili Hotel Association (GHA) Trawangan, Meno, dan Air, Lalu Kusnawan meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tak tebang pilih dalam rencana penerapan Surat Edaran (SE) Bupati, buntut ada dugaan pelecehan seksual catcalling kepada salah satu wisatawan di Gili Trawangan.
"Kami minta kepada pemerintah agar melakukan perbaikan secara menyeluruh di tiga Gili. Karena pada rapat kemarin kami sudah memberikan masukan ke Pemda KLU dan NTB agar SE Bupati tidak berlaku untuk guide (pemandu wisata) saja," kata Kusnawan kepada detikBali, Selasa (20/9/2022), via sambungan telepon.
Menurut Kusnawan, semestinya rencana penerapan SE Bupati itu mengatur semua pihak berkepentingan, baik yang mengelola wisata dan pencari kerja atau nafkah di tiga Gili Lombok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya penataan secara keseluruhan. Contoh guide itu didata, kemudian berikan pelatihan setelah terdata. Semua pedagang asongan, kuli bangunan, karyawan, dan pengusaha juga harus didata," kata Kusnawan.
Pasalnya, ribuan warga yang menetap di tiga Gili Lombok itu rata-rata fokus mencari nafkah, bahkan ada juga orang yang sedang mencari pekerjaan. "Itu juga harus dikontrol," cetus Kusnawan.
Selain itu, dalam sistem aturan atau awik-awik (aturan adat) mestinya pemerintah membantu membuat aturan baku mulai dari tingkat dusun ke tingkat desa. Nantinya, dalam awik-awik desa, setiap pejabat setingkat dusun bisa melaksanakan pendataan para pendatang di tiga Gili.
"Buruh bangunan berapa. Hotel A misalnya berapa karyawannya, kusir cidomo berapa. Paling tidak terindentifikasi. Jadi ketika ada keluhan seperti yang sudah viral, bisa cepat mengindentifikasi siapa orangnya," kata Kusnawan.
Tindakan terpenting saat ini adalah selain fokus menerbitkan SE Bupati, juga membahas isi yang diatur dalam surat edaran tersebut. Jangan sampai kemudian dalam SE itu, lanjutnya, hanya membahas persoalan masalah guide.
"Karyawan-karyawan di sana perlu juga diketahui. Biar sekalian data base karyawan. Guide berapa? Kusir cidomo berapa secara umum? Jadinya dalam SE Bupati itu berlaku untuk semua," ujarnya.
Selain itu, pemerintah desa di Desa Gili Indah mestinya juga mulai mengaktifkan kembali awik-awik desa. Pasalnya, dulu semenjak tahun 2010 ke bawah, awik-awik desa selalu digunakan ketika ada pendatang baru di tiga Gili dan tercatat.
"Paling tidak, jika semua sudah diidentifikasi, gampang kemudian melacak orang-orang di sana. Misalnya kita bertemu orang di jalan itu, kalau ada id card lebih mudah juga kita lihat. Ini juga akan membantu aparat kepolisian, begitu kan," pungkas Kusnawan.
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara Ainal Yakin belum bisa memberi keterangan pasti terkait isi SE Bupati untuk mengatur pemandu wisata di Gili Trawangan. Hingga Selasa (20/9/2022), Ainal Yakin belum memberikan keterangan kepada detikBali.
(irb/irb)