2 Tahun Ditelantarkan di Bali, Kakak Beradik Asal Rusia Dipulangkan

2 Tahun Ditelantarkan di Bali, Kakak Beradik Asal Rusia Dipulangkan

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 15 Sep 2022 21:21 WIB
Dua perempuan kakak beradik asal Rusia berinisial SA (16) dan RA (14) akhirnya menyerahkan diri dan dipulangkan ke Negara asalnya.
Dua perempuan kakak beradik asal Rusia berinisial SA (16) dan RA (14) akhirnya menyerahkan diri dan dipulangkan ke Negara asalnya. Foto: ist
Denpasar -

Sempat 'ditelantarkan' di Bali selama 2 (dua) tahun lebih oleh kedua orang tuanya, dua perempuan kakak beradik asal Rusia berinisial SA (16) dan RA (14) akhirnya menyerahkan diri dan dipulangkan ke Negara asalnya. Kedua perempuan warga Negara asing (WNA) dengan status masih di bawah umur itu dipulangkan setelah mengaku ditinggal alias ditelantarkan kedua orang tuanya di Bali sejak 1 Maret 2020 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa menjelaskan, sebelum diterbangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tujuan Moscow, Rusia dengan maskapai penerbangan Emirates EK 369, pada Rabu (14/9/2022) pukul 19.05 Wita, kedua WNA perempuan itu sempat tinggal di Bali selama kurang lebih 883 hari.

Keduanya dipulangkan ke negaranya setelah menyerahkan diri ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu. Saat menyerahkan diri, dari hasil pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal, pihak Imigrasi menemukan jika keduanya melanggar administrasi keimigrasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin tinggal mereka di Indonesia habis atau overstay selama 883 hari," terang Nanang Mustofa melalui siaran pers, Kamis (15/9/2022)

Nanang Mustofa menjelaskan, dari pemeriksaan data dan dokumen perjalanan, kedua perempuan kakak beradik ini masuk ke Indonesia pada tanggal 1 Maret 2020 bersama dengan ibunya yang juga WN Rusia berinisial AS.Saat tiba di Indonesia, keduanya menggunakan bebas visa kunjungan dengan masa berlaku selama 30 hari sejak kedatangan.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, sesuai pengakuan keduanya, seusai tiba di Bali, SA dan RA sempat bertemu dengan ayah mereka yang juga WNA asal Rusia berinisial AA. Setelah tiga minggu tinggal di Bali bersama kedua orang tua mereka, ibu mereka (AS) pergi ke Kamboja dengan alasan pekerjaan.

Praktis, sejak ibu mereka ke Kamboja, SA dan RA tinggal di Indonesia bersama dengan ayah mereka. Namun selang beberapa bulan tinggal di Bali, oleh ayahnya, SA dan RA dititipkan ke salah seorang teman yang juga warga asal Rusia.

Miris, sejak dititip, kedua orang tuanya tak pernah berkabar. Bahkan, meski dua tahun lebih, mereka juga tidak pernah mendapat kepastian apakah kedua orang tuanya akan datang ke Bali untuk menjemput mereka.

Singkat cerita, merasa diri ditelantarkan orang tuanya, kedua perempuan masih di bawah umur ini akhirnya mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk melapor dan menyerahkan diri. Selanjutnya, atas keterangan SA dan RA, untuk kepentingan administrasi, pengumpulan keterangan dan data serta proses pemulangan dan pendampingan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja langsung berkoordinasi dengan Honorary Consul Federasi Rusia di Bali.

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyatakan jika kedua perempuan kakak beradik dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan atas pemulangan kedua WNA Rusia, Kepala Bagian Konsuler Kedutaan Besar Federasi Rusia Nikita Ivanov menyampaikan apresiasi, dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Terima kasih dari pihak kedubes Federasi Rusia itu yakni tak lepas dari bantuan pihak Pemerintah Indonesia dalam menjaga dan melindungi kedua warga negaranya yang masih dibawah umur mulai dari proses administratif hingga pemulangan keduanya.




(nor/nor)

Hide Ads