Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung akhirnya melakukan pemulihan akta kematian 75 orang warga. Sebelumnya, mereka dinyatakan meninggal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali. Ini berdasar data pemilih yang terekam dalam catatan KPU pusat.
Sebelumnya, KPU Bali mengungkap ada 90 warga di Badung yang dinyatakan meninggal melalui akta kematian. Padahal, sebagian besar masih hidup.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Arimbawa membenarkan temuan tersebut. Namun, terang Arimbawa, yang dinyatakan benar - benar meninggal ada tujuh orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat laporan tersebut, pihak Disdukcapil Kabupaten Badung menindaklanjuti dengan melakukan validasi dan kroscek ke kepala lingkungan terkait.
"Dari 90 warga yang disebutkan itu, ada 7 warga yang memang benar-benar meninggal, sesuai dengan by name by address dan sudah menerima akta kematian tahun 2022. Kemudian ada 75 orang, datanya sudah diperbaharui, orangnya masih hidup," ujarnya dikonfirmasi Kamis (15/9/2022).
Ngurah Arimbawa mengaku, kepada 75 warga yang masih hidup telah dilakukan pengaktifan data dari meninggal menjadi masih hidup. Sementara 8 orang katanya, saat ini masih dalam proses pencetakan akta lantaran masih berada di luar daerah Badung.
"Kita masih lakukan konfirmasi terhadap kabupaten yang menerbitkan aktanya, apa benar meninggal dan bagaimana fakta di lapangan," jelasnya.
Dijelaskan Ngurah Arimbawa, bahwa pada tahun 2014-2016 pelayanan Disdukcapil menggunakan dua aplikasi. Satu aplikasi lain mempunyai server tersendiri dan ada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Kemudian di tahun 2018 dilakukan migrasi dari aplikasi yang satu ke aplikasi SIAK.
Pada saat migrasi dari aplikasi tersendiri ke aplikasi SIAK inilah katanya, yang menyebabkan terjadinya kesalahan data.
"Misalnya 1 NIK dipakai oleh 2 orang, ada yang NIK-nya sama, namanya sama tapi alamat, tanggal lahir dan nama orang tuanya yang berbeda," ungkap dia.
(hsa/hsa)