Klarifikasi Lengkap Polda Bali Terkait Mobil Jessica Iskandar

Round Up

Klarifikasi Lengkap Polda Bali Terkait Mobil Jessica Iskandar

tim detikBali - detikBali
Kamis, 15 Sep 2022 06:36 WIB
Jessica Iskandar Laporkan Penyidik
Polda Bali memberikan klarifikasi terkait pengamanan mobil Alphard Jessica Iskandar, Rabu (14/9/2022). Foto: I Wayan Sui Adnyana/detikBali
Denpasar -

Jessica Iskandar melaporkan penyidik Polda Bali ke Propam Mabes Polri terkait ketidakprofesional dalam pengamanan mobil merek Toyota Alphard. Pihak Polda Bali kemudian melakukan klarifikasi permasalahan tersebut.

Seperti kabar yang beredar, Jessica Iskandar menuding Polda Bali melakukan penyitaan tidak sesuai prosedur. Jessica Iskandar juga menuduh pihak Polda Bali telah meminjam-pakaikan mobil tersebut.

Berikut ini klarifikasi lengkap Polda Bali terkait pengamanan mobil Jessica Iskandar. Mulai dari kronologi pelaporan, penyitaan, hingga jawaban mengenai dipinjamkannya mobil Alphard Jessica Iskandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk Perkara Pengamanan Mobil

Mobil Jessica Iskandar diamankan berawal dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan I Komang Suardika alias Komang Jegir ke Polda Bali. Pelapor sebelumnya membeli mobil tersebut dari temannya berinisial CSB.

ADVERTISEMENT

"Christopher sudah menjual kepada pelapor Rp 1,25 miliar. (STNK yang diberikan kepada Komang Jegir) atas nama Jessica (Iskandar)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan, Rabu (14/9/2022).

Surawan menuturkan, I Komang Suardika awalnya melaporkan CSB terkait dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan. Karena pelapor sempat membeli sejumlah mobil dari terlapor.

"Jadi pelapor ini membeli total enam kendaraan, semuanya mobil mewah, dari BMW seri 4, Alphard, ada juga Ferrari, ada juga Mini Cooper dan beberapa mobil lainnya," terang Surawan.

Setelah menerima laporan, Ditreskrimum Polda Bali melakukan penelusuran terkait keberadaan kendaraan. Dari penelusuran itu, diketahui dua kendaraan dilengkapi dokumen, yaitu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli. Namun, empat kendaraan lainnya berdokumen palsu.

Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliar dari pembelian enam kendaraan tersebut. Kemudian dari penyelidikan yang dilakukan, Ditreskrimum Polda Bali mengamankan dua kendaraan yang memakai dokumen asli, yakni BMW seri 4 dan Toyota Alphard.

"Total kerugian daripada pelapor adalah sekitar Rp 13 miliar lebih dari enam kendaraan yang dia beli sehingga kita lakukan penyelidikan. Kemudian kita mengamankan dua kendaraan, satu BMW seri 4 warna putih, kemudian satu lagi Toyota Alphard," ungkap Surawan.

Khusus mobil Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar, pelapor I Komang Suardika membeli kendaraan itu dari terlapor CSB sekitar Maret 2021. Mobil itu dibeli dengan perjanjian pembelian itu senilai Rp 1,25 miliar yang dibayarkan selama tiga kali.

Dalam pembelian mobil Toyota Alphard tersebut, ada perjanjian kendaraan itu akan direntalkan oleh terlapor. Mobil itu lalu diserahkan kembali oleh pelapor kepada terlapor dan dipakai untuk jasa rental.

"Memang proses pembelian sudah dilakukan secara benar, artinya ada fisik kendaraan, ada dokumen, dan diserahkan kepada pelapor, kemudian mobil diambil lagi oleh terlapor dengan perjanjian bahwa mobil itu akan dijadikan sebagai usaha rental," tutur Surawan.

Setelah sekian lama mobil itu direntalkan, tidak ada kejelasan terkait mobil merek Toyota Alphard tersebut, baik hasil rental maupun kendaraannya. Karena itu, pelapor merasa dirugikan, terlebih ia tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penelusuran terhadap mobil merek Toyota Alphard tersebut. Dari penelusuran, didapati bahwa mobil itu berada di salah satu vila di daerah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Kemudian kami amankan (mobil) dari yang jaga vila itu seorang perempuan Maria. Dalam mengamankan barang bukti tersebut kami juga lengkapi dengan dokumen serah terima atau penyerahan barang bukti," jelas Surawan.

"Bentuknya belum penyitaan ya, kami mengamankan barang bukti karena yang satu juga diamankan, yang BMW seri 4 diamankan dari saudara Yopi, karena ada masalah sehingga dia kooperatif menyerahkannya," imbuh Surawan.

Dalam penanganan perkara ini, Surawan menegaskan pihaknya baru sampai tahap penyelidikan. Sebab, pelapor menyampaikan agar pemeriksaan terhadap terlapor ditunda dulu karena sebetulnya mereka saling mengenal dan akan dilakukan upaya restoratif.

"Menurut keterangan pelapor mereka saling mengenal sehingga akan dilakukan upaya-upaya restoratif di antara kedua belah pihak. Karena memang selama ini kami dalam menyelesaikan masalah mengedepankan upaya-upaya restoratif," ungkapnya.

Menurut Surawan, selama ini belum ada informasi lebih lanjut dari pelapor apakah akan meneruskan laporannya atau tidak. Karena itu pihaknya belum bisa meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dalam hal ini pelapor justru menginginkan hal lain dilakukan restoratif. Karena mereka mungkin di antara para mereka ini akan melakukan upaya-upaya mediasi ya, kita berikan ruang kepada mereka atau kesempatan kepada mereka untuk melakukan upaya-upaya restoratif," tutur Surawan.

Polda Bali Bantah Langgar Prosedur

Polda Bali membantah dugaan pelanggaran aturan dalam pengamanan mobil merek Toyota Alphard milik Jessica Iskandar. "Terkait prosedur (pengamanan mobil) ini, saya kira tak ada prosedur yang dilanggar dalam rangka penyelidikan. Kan kami bisa mengamankan barang bukti," kata Surawan.

Menurut Surawan, mobil itu diamankan pihaknya pada 7 Juni 2022 lalu, di salah satu vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang ditempati oleh seseorang bernama Maria.

"Kami boleh mengamankan barang bukti di TKP. Karena rumah itu pun kita anggap sebagai TKP karena TKP itu kan salah satunya adalah tempat di mana ada barang bukti," ungkapnya.

"Kami amankan barang bukti. Dari dua yang kita amankan juga tidak ada masalah selama ini dan kita berikan surat tanda penerimaan artinya kita tidak ilegal, semua ada dokumen-dokumen penting," jelas Surawan.

Pengamanan Mobil Tanpa Surat Sita

Surawan mengakui pihaknya melakukan pengamanan mobil tersebut tidak dilengkapi dengan surat penyitaan, tetapi ada dokumen tanda penerimaan. Mobil itu baru diamankan dan belum disita karena proses hukum baru sampai ke tingkat penyelidikan.

"Belum (ada surat penyitaan), karena penyitaan nanti kalau sudah penyidikan baru penyitaan. Kasusnya masih proses penyelidikan dan akan melakukan upaya-upaya restoratif sehingga diberikan ruang dan waktu," jelasnya.

Menurutnya, selama ini belum ada yang keberatan dengan pengamanan mobil merek Toyota Alphard tersebut, meskipun ada laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri oleh Jessica Iskandar.

"Selama ini tidak ada. Kami belum tahu masalah keberatannya ya, tapi untuk selama ini terkait kronologis penanganan perkara kira-kira seperti itu. Ya tidak masalah (walau ada laporan Jessica Iskandar). Nanti kami tinggal komunikasi dengan pelapor apakah memang masih diteruskan upaya restoratif atau diteruskan upaya penyidikan," kata dia.

Bantah Mobil Dipakai Penyidik

Polda Bali menepis tudingan artis Jessica Iskandar yang menyebut penyidik menggunakan mobil sitaan tersebut. Menurut Surawan, mobil tersebut bukanlah dipakai penyidik, melainkan dipinjam pakai oleh Komang Suardika.

"Terkait pemberitaan di media yang mengatakan mobil yang dimiliki Jessica Iskandar dipakai oknum polisi itu tidak benar. Komang S yang telah membeli mobil dari Steven dengan harga normal dan memiliki surat kendaraan yang sah mengajukan surat pinjam pakai," terangnya.

Kondisi mobil yang dijadikan barang bukti, sebut Surawan, terlihat kurang terawat. Mengingat mobil tersebut tergolong mewah, sehingga untuk meminimalisir keadaan yang tidak terawat, Komang Suardika mengajukan surat pinjam pakai kendaraan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemberitaan di media yang mengatakan mobil barang bukti itu dipakai oknum yang tidak bertanggung jawab, merupakan berita tidak benar.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidik masih terus mendalaminya. Namun dalam pemberitaan di media yang dikatakan bahwa mobil yang menjadi barang bukti yang diketahui milik saudara Jessica, merupakan miskomunikasi dan tidak benar," ungkapnya.

Mobil Rusak Saat Diamankan

Surawan membantah tuduhan Jessica Iskandar bahwa mobil dipakai penyidik. Menurutnya, mobil itu dalam kondisi rusak saat diamankan dan tidak bisa berjalan.

"Jadi pada awal kami amankan kendaraan itu dalam kondisi rusak, tidak bisa berjalan sehingga waktu itu mobil langsung dibawa ke bengkel akhirnya," kata dia.

Kemudian supaya kondisi mobil tetap terjaga, mobil itu diberikan kepada pelapor I Komang Suardika dalam rangka nitip rawat. Menurut Surawan, karena mobil-mobil tersebut termasuk barang mewah, pihaknya tidak punya tempat untuk menyimpan dan merawat, sehingga untuk sementara dititipkan kepada pelapor untuk dirawat.

Surawan juga menegaskan, pihaknya kini berpatokan pada dokumen kepemilikan mobil, meskipun BPKB dan STNK kendaraan tersebut atas nama Jessica Iskandar. Ia mempersilakan bila ada pihak-pihak yang merasa memiliki mobil itu bila memang memiliki dokumen-dokumen kepemilikan.

"Kami berpatokan pada dokumen terhadap pemilikan mobil, baik itu STNK maupun BPKB. Terkait pihak-pihak yang mungkin merasa memiliki kendaraan tersebut, ya kami persilakan kalau memang ada dokumen-dokumen kepemilikan, ya akan kami layani nanti," ungkapnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Sah! Vincent Verhaag Resmi Berstatus WNI"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads