Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang ketahanan pangan. Salah satu poin isi Ranperda ini adalah memberikan ganti rugi kepada para petani yang mengalami gagal panen.
Hal ini diungkap Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Ia mengatakan, dari 9 Ranperda yang saat ini ditarget selesai di September 2022, salah satunya adalah Ranperda Ketahanan pangan ini.
"Diganti iya, diasuransikan atau apalah uang dihitung, ini diatur dalam Perbup misalnya pemerintah berkewajiban memberikan fasilitas dan membantu gagal panen, melalui pihak lain," ucapnya di Gedung DPRD Badung, Selasa (13/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Badung I Wayan Wijana membenarkan bahwa sudah merampungkan pembahasan Ranperda tentang Ketahanan pangan.
Terkait ganti rugi kepada petani, katanya hal itu masuk dalam kegiatan asuransi usaha tani padi. Di mana setiap petani yang mengalami gagal panen akan mendapat biaya ganti rugi sebesar Rp 6 juta.
"Itu kalau ada gagal panen akibat bencana atau serangan hama petani mendapatkan klaim Rp 6 juta," ungkapnya dihubungi Rabu (14/9/2022).
Saat ini, data Dinas Pertanian kabupaten Badung mencatat ada sekitar 38 ribu petani di kabupaten Badung dengan jumlah lahan produktif seluas 9.500 hektar dan ditambah dengan lahan perkebunan menjadi 12 ribu - 18 ribu hektar.
Dengan area cakupan sentra pangan seperti beras ada di wilayah Kecamatan Abiansemal, Mengwi, Petang dan Kuta Utara. Karena itu, di tengah alih fungsi lahan di Badung, pihaknya tetap berusaha mempertahankan wilayah potensial yang bisa digarap para petani.
"Yaitu sektor pariwisata bisa memberikan pendapatan lebih kepada warga tapi kan kita harus mempertimbangkan hal itu, kita berusaha pertahankan itu," katanya.
Untuk beras di kabupaten Badung mengalami surplus sekitar 3.000 - 10.000 ton dari produksi sebanyak 63 ribu ton. "Kecukupan penduduk kita 52 ribu per tahun jadi cukuplah," ujarnya.
(kws/kws)











































