Kala Pelaku Wisata Canggu Diminta Taati Aturan-Jam Operasional

Round Up

Kala Pelaku Wisata Canggu Diminta Taati Aturan-Jam Operasional

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 13 Sep 2022 21:37 WIB
Tidak hanya terkenal dengan kuliner nasi kucingnya, Yogyakarta kala malam juga terkenal dengan kuliner dunia malamnya yang selalu ramai dan meriah seperti yang terlihat di salah satu club malam VVIP Boshe. Hasan Alhabshy/detikcom
Foto: ilustrasi dunia malam (Hasan Alhabshy)
Bali -

Kondisi kawasan Canggu di Kuta Utara, Badung, meresahkan warga. Sebuah petisi berjudul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di situs change.org mengkritisi kondisi Canggu yang bising lantaran party dengan volume musik yang keras digelar sepanjang hari di sejumlah bar dan beach club.

Para pelaku pariwisata di Canggu pun diminta menaati aturan hingga jam operasional sehingga tidak mengganggu warga sekitar. Berikut fakta-faktanya:

DPRD Badung Panggil Perangkat Desa Canggu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menanggapi ramainya petisi penolakan kehidupan malam di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung di situs change.org. Pasca kejadian itu, Parwata mengaku sudah memanggil perangkat desa Canggu.

"Kita panggil apa benar seperti itu. Kalau sampai jam 3 titiknya di mana saja," ucap Parwata saat menerima audiensi tim detikBali, pada Selasa (13/9/2022) di Puspem Badung.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, saat ini pariwisata di kabupaten Badung sedang berkembang. Maka semua pihak harus menyadari bahwa ada risikonya dan itu harus simbiosis mutualisme (kerjasama saling menguntungkan), antara warga dengan pelaku pariwisata.

Ia memastikan bahwa sudah diatur jam operasional bar dan club di Canggu sesuai aturan perizinan yang berlaku.

"Perbup-nya ada, di sana disebutkan waktu bukanya waktu tutupnya dan kalau buka club itu harus ada izin khususnya," tukasnya.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa kunci dalam dunia pariwisata adalah komunikasi dan pembinaan yang baik.

"Dalam pariwisata the first adalah communication, jadi komunikasi itu yang utama dan harus disesuaikan dengan aturan," pungkas dia.

Menparekraf Minta Taati Aturan

Sementara, Menparekraf Sandiaga Uno mengimbau agar para pelaku wisata saling menghormati warga sekitar dan mematuhi aturan yang ada. Sandiaga juga meminta para pelaku wisata harus mentaati dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Kami mengingatkan bahwa pelaksanaan pariwisata di berbagai destinasi termasuk di Canggu harus menyesuaikan kepada aturan yang berlaku. Hormatilah masyarakat sekitar agar mereka bisa beristirahat, agar mereka yang berwisata juga bisa berkegiatan paginya," ungkap Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, seperti dikutip dari detikTravel, Selasa (13/9/2022).

Sandiaga juga mengimbau aparat untuk bertindak tegas menjaga harmonisasi di Bali. Serta Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan pemda agar pelaku wisata di Canggu mematuhi aturan yang ada.

"Dan untuk para aparat kita harapkan juga bertindak tegas untuk menjaga harmonisasi alam, manusia dan budaya di Bali dapat terjaga. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan meminta kepada pelaku usaha pariwisata agar mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Ayo dijunjung tinggi adat istiadat, norma-norma yang berlaku di masyarakat Bali sehingga Bali yang sekarang menduduki peringkat pertama sebagai tujuan liburan yang paling berbahagia di dunia bisa kita pertahankan begitu," tutup Sandiaga.

Dinas Pariwisata Telusuri Sumber Polusi Suara

Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menelusuri sumber polusi suara di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Bisingnya suara musik dari restoran, bar, dan kelab malam di kawasan pariwisata itu menjadi perhatian Pemerintah Bali.

"Hal-hal begini harus cepat kami tanggapi, atensi, dan telusuri," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, ketika dihubungi detikBali, Selasa (13/9/2022).

Sebelumnya, sebuah petisi atau surat terbuka berjudul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' muncul di situs Change.org. Pembuat petisi, P. Dian, mengeluhkan adanya pesta yang digelar setiap hari di kawasan pariwisata itu. Hingga Selasa (13/9/2022) pukul 15.45 Wita sebanyak 7.473 orang yang menandatangani petisi tersebut.

"Suara menggelegar dari bar-bar terbuka baik di Batu Bolong maupun di Brawa, bersebelahan dengan pura-pura suci Bali, sebegitu kerasnya sehingga membuat kaca-kaca jendela dan pintu bergetar," tulis Dian dalam petisinya. Petisi itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menparekraf Sandiaga Uno, Gubernur Bali Wayan Koster, hingga para pemegang kepentingan dan tokoh adat Bali.

Tjok Pemayun tak memungkiri adanya restoran dan bar di kawasan pariwisata yang kerap menyetel musik dengan keras hingga larut malam. Dinas Pariwisata berharap para pengelola restoran hingga bar mengikuti regulasi.

Tjok Pemayun menjelaskan pada pagi hingga siang hari wisatawan di Bali biasanya melakukan olahraga wisata. Namun, malam hari, mereka suka berkumpul dengan teman-temannya. "Tentu kumpul-kumpul ini pun tetap kami atur baik dari suara dan lainnya karena negara kita negara berdaulat yang memiliki regulasi," tuturnya.

Sudah Ada Perarem Terkait Jam Operasi

Jro Bendesa Adat Canggu, I Wayan Suarsana (53) pun buka suara dan mengaku sudah mengetahui adanya petisi tersebut. Ia membenarkan bahwa keberadaan usaha hiburan saat ini sedang menjamur di wilayah Canggu.

"Memang kita akui karena kita kan daerah pariwisata. Kalau dulu mungkin tidak ada masalah tapi, dengan menjamurnya lokasi pariwisata sekarang ini tentunya kebisingan pasti ada. Kami sudah koordinasi dengan Perbekel Desa Canggu dan kami juga sebelumnya sudah ada antisipasi untuk hal ini," kata Suarsana ketika dihubungi detikBali pada Minggu (11/9/2022).

Suasana menjelaskan, sejak 2019 pihaknya telah memiliki pararem (aturan) yang berisi imbauan bagi para pemilik cafe, bar, hingga restoran terkait aturan menyalakan musik hingga malam hari di kawasan Canggu.

Perarem tersebut mengatur cafe, bar, dan restoran di dekat pemukiman penduduk hanya diperbolehkan menyalakan musik dengan volume keras maksimal hingga pukul 23.00 Wita. Sementara tempat hiburan yang berada jauh dari pemukiman penduduk diperbolehkan hingga pukul 00.00 Wita.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Canggu bernama P Dian membuat petisi di situs change.org. P Dian mengatakan bahwa warga Canggu terganggu dengan pesta dan kehidupan malam para turis yang sering kali juga bikin onar.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Heboh Sound Horeg di Pasuruan Pasang Logo Halal, Sindir Ulama?"
[Gambas:Video 20detik]
(kws/kws)

Hide Ads