Deretan Hukuman terhadap 9 Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

Deretan Hukuman terhadap 9 Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 14 Sep 2022 10:27 WIB
Hasil Sidang Kode Etik Sambo: Jumlah Saksi, Pelanggaran, Putusan
Ilustrasi Sidang Etik - Ada 9 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberikan sanksi. Apa saja daftar hukuman terhadap polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo tersebut? (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Bali -

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga terus menggelar sidang terhadap sejumlah anggota Polri yang terseret kasus yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Mereka diduga melanggar etik Polri.

Lantas, apa saja daftar hukuman terhadap polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo tersebut?

Dilansir dari detikNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) lalu. Sejauh ini, sudah ada 9 polisi sudah jalani sidang etik dan dijatuhi sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun para polisi itu dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Sementara terkait kasus obstruction of justice, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga Rabu (14/9/2022), ada 9 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberikan sanksi. Sanksi yang dijatuhkan majelis mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus), sanksi demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

ADVERTISEMENT

Dari 9 polisi yang telah disidang, ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada pula yang menyatakan banding. Sembilan orang itu terdiri dari 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 5 orang diduga melanggar kode etik.

Dikutip dari detikNews, berikut adalah kesembilan polisi yang sudah menjalani sidang etik dengan sanksinya masing-masing:

Sanksi Patsus

1. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sanksi Demosi

1. AKP Dyah Candrawati juga telah disidang etik pekan lalu. AKP Dyah selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

2. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

3. Mantan BA Roprovos Divpropam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Brigadir Frillyan disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

Sanksi PDTH

1. Irjen Ferdy Sambo disanksi PDTH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PDTH.

2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9/2022). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.

3. Kompol Baiquni Wibowo telah juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9/2022). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.

4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri. Dia juga mengajukan banding.




(iws/iws)

Hide Ads