Pelaku Pencatutan NIK untuk Parpol Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku Pencatutan NIK untuk Parpol Terancam 6 Tahun Penjara

Triwidiyanti - detikBali
Selasa, 13 Sep 2022 15:53 WIB
Warga Korban Pencatutan Nama Parpol
Foto: Salah satu korban pencatutan NIK oleh parpol menunjukkan namanya yang masuk di Sipol salah satu parpol. (Triwidiyanti/detikBali)
Denpasar -

Kasus pencatutan data NIK di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bisa dibawa ke ranah pidana. Hal ini ditegaskan pakar hukum pidana Universitas Udayana (Unud) Dr Gde Made Suardana. Sesuai undang-undang, ancamannya bisa enam tahun penjara.

Dia mengatakan, para pihak yang melakukan pemalsuan, yakni pengepul dan pengolah data KTP untuk kepentingan partai politik (parpol) bisa dijerat hukum pidana dan UU Administrasi Kependudukan.

"Pemalsuan menggunakan tanpa izin untuk kepentingan partai politik, sebenarnya kalau kita cermati bahwa kalau langsung kepada pidananya, itu bisa memberikan keterangan palsu di Pasal 263 KUHP ayat 2," ujar Dr Gde Made Suardana dihubungi detikBali, Selasa (13/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, dalam Pasal 263 KUHP ayat (2) berbunyi "Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian".

"Artinya dia menggunakan pemalsuan dokumen dan itu ancamannya bisa hingga 6 tahun," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Selain KUHP, katanya warga atau korban Sipol bisa menjerat pelaku dengan menggunakan UU Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Tapi di sana sanksi pidana terhadap calon parpol yang menggunakan identitas orang lain bisa diselesaikan dengan sanksi administratif," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Bali mengungkap sekitar 108 orang melapor bahwa data NIK-nya tercatat di situs Sipol. Rata-rata korbannya adalah PNS, masyarakat umum hingga kalangan TNI/Polri.

Diduga, bocornya data NIK berasal dari koperasi, tempat penyewaan, kartu kredit dan leasing. Pihak KPU Bali sendiri pasca temuan tersebut berencana mengklarifikasi kepada para korban Sipol pada 14 September 2022.




(hsa/hsa)

Hide Ads