Bawaslu Buleleng Terima 148 Aduan Warga Terkait Pencatutan Nama oleh Parpol

Bawaslu Buleleng Terima 148 Aduan Warga Terkait Pencatutan Nama oleh Parpol

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 13 Sep 2022 23:35 WIB
Koordinator Divisi Hukum Humas dan Informasi Bawaslu Buleleng I Wayan Sudira, SH.
Foto: Koordinator Divisi Hukum Humas dan Informasi Bawaslu Buleleng I Wayan Sudira, SH.(Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng hingga kini telah menerima sebanyak 148 aduan dari masyarakat. Mereka mengadu lantaran namanya dicatut oleh partai politik (Parpol) sebagai anggota atau pengurus dan masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Koordinator Divisi Hukum Humas dan Informasi Bawaslu Buleleng I Wayan Sudira, SH mengatakan bahwa untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait pencatutan nama, pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak Bulan Agustus 2022.

Di mana hingga saat ini terdapat sebanyak 148 orang yang mengadu ke Bawaslu. Di antaranya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa dan warga biasa. Dengan aduan identitasnya tercantum di dalam Sipol sebagai anggota partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah pencatutan nama kita dari kelembagaan hanya bisa melakukan metode dengan membuka posko pengaduan. Hingga kini sudah ada sebanyak 148 orang dari berbagai kalangan yang dicatut namanya menjadi anggota partai politik," kata Koordinator Divisi Hukum Humas dan Informasi Bawaslu Buleleng I Wayan Sudira, SH saat ditemui detikBali, Selasa (13/9/2022).

Data tersebut selanjutnya akan direkap. Lalu diteruskan ke Bawaslu Provinsi Bali untuk nanti dikirim ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Tujuan data tersebut dikirim ke pusat, menurut Sudira, karena proses pendaftaran hingga verifikasi merupakan kewenangan dari KPU RI. Kemudian terkait jumlah dan nama partai politik yang mencatut identitas warga di Buleleng, ia enggan membeberkan informasi tersebut kepada awak media, dengan alasan bukan wewenangnya. Sama halnya dengan penyebab pencatutan identitas.

"Terkait dengan bagaimana pencatutannya kan bukan ranah kami, untuk mengungkapkan hal tersebut, tetapi kami memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pengaduan, mereka di sini menulis surat pernyataan bukan merupakan anggota partai politik, itu selanjutnya akan dikirim ke KPU RI. Kalau nyebut partainya bukan wewenang kami karena itu sifatnya privat yang jelas ada," pungkasnya.




(kws/kws)

Hide Ads