Kondisi kawasan Canggu di Kuta Utara, Badung, meresahkan warga. Sebuah petisi berjudul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di situs change.org mengkritisi kondisi Canggu yang bising lantaran party dengan volume musik yang keras digelar sepanjang hari di sejumlah bar dan beach club.
Para pelaku pariwisata di Canggu pun diminta menaati aturan hingga jam operasional sehingga tidak mengganggu warga sekitar. Berikut fakta-faktanya:
Baca juga: Heboh Petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu' |
DPRD Badung Panggil Perangkat Desa Canggu
Ketua DPRD Badung Putu Parwata menanggapi ramainya petisi penolakan kehidupan malam di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung di situs change.org. Pasca kejadian itu, Parwata mengaku sudah memanggil perangkat desa Canggu.
"Kita panggil apa benar seperti itu. Kalau sampai jam 3 titiknya di mana saja," ucap Parwata saat menerima audiensi tim detikBali, pada Selasa (13/9/2022) di Puspem Badung.
Menurutnya, saat ini pariwisata di kabupaten Badung sedang berkembang. Maka semua pihak harus menyadari bahwa ada risikonya dan itu harus simbiosis mutualisme (kerjasama saling menguntungkan), antara warga dengan pelaku pariwisata.
Ia memastikan bahwa sudah diatur jam operasional bar dan club di Canggu sesuai aturan perizinan yang berlaku.
"Perbup-nya ada, di sana disebutkan waktu bukanya waktu tutupnya dan kalau buka club itu harus ada izin khususnya," tukasnya.
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa kunci dalam dunia pariwisata adalah komunikasi dan pembinaan yang baik.
"Dalam pariwisata the first adalah communication, jadi komunikasi itu yang utama dan harus disesuaikan dengan aturan," pungkas dia.
Simak Video "Video: Heboh Sound Horeg di Pasuruan Pasang Logo Halal, Sindir Ulama?"
(kws/kws)