Daftar Korban Pencatutan Nama oleh Parpol di Bali

Round Up

Daftar Korban Pencatutan Nama oleh Parpol di Bali

tim detikBali - detikBali
Selasa, 13 Sep 2022 08:57 WIB
Bawaslu Bali mengungkap sekitar 108 orang melapor bahwa data NIK-nya tercatat di situs Sipol.
Bawaslu Bali mengungkap, sekitar 108 orang melaporkan data NIK tercatat di situs Sipol. Foto: Triwidiyanti
Bali -

Warga yang menjadi korban pencatutan nama oleh partai politik (parpol), terus bertambah hingga muncul laporan di berbagai wilayah Bali. Bahkan, staf KPU Bali tak luput dari pencatutan nama sebagai anggota parpol. Dirangkum detikBali, berikut daftar korban pencatutan nama oleh parpol di Bali.

Berdasarkan data, korban pencatutan nama oleh parpol di Bali, dari berbagai kalangan. Daftarnya sebagai berikut.

  • Masyarakat Umum
  • PNS
  • Guru Honorer
  • TNI/Polri
  • Aparatur Sipil Negara atau ASN

1. 82 Warga Tabanan Dicatut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data detikBali pada 26 Agustus 2022, sebanyak 82 warga Tabanan melapor ke KPU Tabanan melalui catatan Helpdesk Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024. Rata-rata pembuat pengaduan tersebut berprofesi sebagai aparatur sipil negara atau ASN.

"Warga antusias berpartisipasi dengan menyampaikan tanggapan atau pengaduan terkait dirinya bukan sebagai anggota parpol," kata Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Jumat (26/8/2022).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, tanggapan atau pengaduan dari warga penting dalam proses Pemilu. Sebab, hal itu juga akan berpangaruh terhadap proses verifikasi administrasi parpol dari sisi jumlah minimal keanggotaan di Kabupaten Tabanan.

Sunadi mengimbau warga Tabanan yang dicatut namanya dalam keanggotaan parpol bisa melapor dan membuat pengaduan melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/. Selain melalui website, juga dapat membuat pengaduan dengan datang langsung ke KPU Tabanan.

"Sebetulnya tanggapan (pengaduan) bisa disampaikan lewat website infopemilu. Tapi ada juga yang mungkin ingin memastikan sudah membuat tanggapan dengan datang langsung ke KPU," imbuhnya.

2. 100 Warga Karangasem Dicatut

Data detikBali 9 September 2022 mencatat, sebanyak ratusan warga di Kabupaten Karangasem mengadu ke KPU setempat, lantaran nama mereka dicatut dan terdaftar sebagai anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kebanyakan dari mereka merupakan guru honorer.

"Sampai saat ini sudah ada 100 warga yang mengadu, dan sebagian besar merupakan guru honorer karena mereka akan mendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, Kamis (8/9/2022).

Selain guru honorer, ada juga pegawai negeri sipil (PNS), polisi, dan masyarakat umum yang mengadu namanya dicatut sebagai anggota parpol. Bahkan, hampir setiap hari ada pengaduan terkait pencatutan nama tersebut.

"Hampir setiap hari selalu ada masyarakat yang mengadu ke KPU, dan dalam beberapa hari terakhir memang didominasi guru honorer. Bahkan tadi ada satu orang, tapi terdaftar di dua parpol," kata Maharjana.

3. 14 Warga Buleleng Dicatut

Kasus pencatutan nama warga oleh parpol juga ditemukan di Buleleng. Belasan warga Buleleng dengan mayoritas ASN, dicatut namanya sebagai kader atau anggota parpol. Mereka pun mesadu (mengadu) ke KPU Buleleng.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, kedatangan warga itu setelah mereka melakukan pengecekan link pada laman info pemilu. Setelah melakukan pengecekan dengan memasukkan NIK, mereka kaget karena namanya tertera sebagai anggota partai.

"Sejauh ini dari 16 warga, baru empat orang dan seluruhnya ASN, yang datang langsung ke KPU (Buleleng) untuk menyampaikan klarifikasi karena keberatan namanya tercantum sebagai kader parpol," ungkapnya, Senin (12/9/2022).

Menurut Komang Udhi, sejumlah warga itu mengaku keberatan dan meminta klarifikasi karena namanya dicatut dan tertera sebagai kader parpol dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), PDI Perjuangan, dan Partai Bulan Bintang (PBB). fKPU Buleleng akan segera menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi.

"Sementara ini klarifikasi masih berproses hingga 14 November 2022. Nanti setelah klarifikasi, kami akan buatkan berita acara dan akan disampaikan ke dalam Sipol,"tukasnya.

4. PNS dan Staf KPU Dicatut

PNS Tabanan berinisial WW menjadi korban pencatutan nama oleh parpol. Ia mengaku kesal saat mengetahui namanya tercatat sebagai anggota salah satu partai baru, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di situs Sipol KPU.

"Itu kurang lebih bulan Agustus, semua pegawai negeri sipil di instansi saya di Tabanan disuruh PGRI Tabanan mengecek nama dan NIK di Sipol, ternyata nama dan NIK saya masuk di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," ungkapnya, Senin (12/9/2022).

WW pun membantah dirinya berpartai politik karena profesinya sebagai PNS. Setelah mengetahui namanya tercatat di Sipol, ia melaporkannya ke KPU Tabanan dan diminta mengisi form keberatan.

"Saya kan PNS, saya tidak ikut itu partai politik. Kalau begini gimana nasib saya," keluhnya.

Tidak hanya WW, korban lain yang nama dan NIK-nya dicatut adalah Adena Nurkhaliza, PNS di KPU Provinsi Bali. Ia mengaku dirinya tercatat menjadi anggota parpol besutan Din Syamsuddin, yakni Partai Pelita.

"Kalau saya itu, kami di sini rutin mengecek NIK, kalau saya itu tahunya tepat tiga hari sebelum pendaftaran parpol di KPU. Kata teman saya, termasuk dalam parpol. Setelah saya cek, saya masuk di Partai Pelita punya Din Syamsuddin," ungkap Adena Nurkhaliza, Senin (12/9/2022).

Diketahui, Partai Pelita tidak masuk verifikasi pendaftaran Parpol 2022. Meski tidak lolos, ia berharap NIK-nya tidak disalahgunakan, karena potensi penyalahgunaan data tersebut bisa terjadi di kemudian hari. Ia pun takut akan berdampak pada karier dan jabatannya di KPU.

"Apalagi saya sekpri bapak (Ketua KPU) Bali. Saya kerja di KPU, saya PNS tahun 2019, itu sangat berpengaruh dan saya berharap nama saya bisa dihapus dari data Sipol," ujarnya.

Bawaslu Bali Catat 108 Nama Dicatut Parpol

Menurut data detikBali 9 September 2022, Bawaslu Bali menerima laporan pencatutan nama warga sebagai anggota parpol. Tercatat sebanyak 108 warga dicatut di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Jumlahnya bisa terus berkembang," tutur Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat Rapat Bersama Stakeholder Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di Badung, Bali, Jumat (9/9/2022).

Ariyani menjelaskan, pencatutan nama oleh parpol dalam Sipol itu, antara lain terjadi di Buleleng sebanyak 91 orang, Badung 5 orang, Bangli1 orang, Gianyar3 orang, Karangasem5 orang, hingga Provinsi Bali 3 orang. Namun, ia enggan membeberkan parpol mana saja yang mencatut nama orang lain sebagai kader atau pengurus parpol.

Ia pun meminta masyarakat yang namanya dicatut dalam Sipol melapor pada KPU kabupaten/kota. "Jangan sampai orang yang sudah dicatut namanya dan melapor tidak ditindaklanjuti," katanya.

Diduga, bocornya data NIK berasal dari koperasi, tempat penyewaan, kartu kredit, dan leasing. KPU Bali pasca temuan tersebut berencana mengklarifikasi kepada para korban Sipol pada 14 September 2022.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Koster-Giri laporkan KPU Jembrana ke Bawaslu Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads