Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran terbukti tidak profesional menangani laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Atas putusan tersebut, AKBP Jerry menyatakan banding.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (12/9/2022), dikutip dari detiknews.
Nurul mengatakan sidang AKBP Jerry dilakukan sekitar 12 jam. Sidang dimulai pada Jumat (9/9/2022) dan selesai Sabtu pagi (10/9/2022).
"Sejak pukul 18.45 WIB, sampai dengan pukul 06.15 WIB kurang lebih 12 jam 3 menit di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri," katanya.
AKBP Jerry terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Diketahui sebelumnya, sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).
Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.
"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.
Simak Video "Video: Sosok Hacker 'Bjorka' saat Berbaju Tahanan"
(kws/kws)