I Made Arnawa, Kelian Banjar Adat Wiryasari yang ikut melakukan penolakan terhadap Kerta Desa pilihan Bendesa Adat Karangasem mengatakan bahwa ada kepentingan pribadi dari Bendesa Adat Karangasem dengan dipilihnya orang-orang yang saat ini duduk sebagai Kerta Desa. Sehingga keberadaan Kerta Desa saat ini tidak sah dan terkesan abal-abal karena tidak sesuai dengan awig-awig.
"Kerta Desa bentukan Bendesa ini sudah jelas tidak sesuai dengan pasal 36 ayat 2 hurup B Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 dimana anggota Kerta Desa harus merupakan utusan dari masing-masing Banjar Adat," kata Made Arnawa di Pura Puseh Desa Adat Karangasem, Minggu (11/9/2022).
Ia juga mengatakan membentuk Kerta Desa seharusnya melalui paruman desa, bukan seenaknya membentuk Kerta Desa dengan mengumpulkan orang-orang dekat yang nantinya akan digunakan untuk mendukung semua kebijakan yang dibuat oleh Bendesa.
Karena tidak sesuai dengan awig-awig, ratusan krama akhirnya melakukan penolakan terhadap Kerta Desa bentukan Bendesa dan meminta agar segera dibubarkan dan dibentuk Kerta Desa yang baru yang sesuai dengan awig-awig yang ada. Sehingga menjadi sah dan disaksikan oleh seluruh krama Desa Adat Karangasem.
"Penolakan ini sudah jelas dasarnya. Karena kita ingin lembaga Kerta Desa dibentuk sesuai aturan yang ada bukan karena ada persekongkolan jahat dari salah satu pihak," ujar Made Arnawa.
Hal senada juga dikatakan oleh I Gusti Ngurah Susila, Kelian Banjar Adat Buana Tirta yang juga mengaku keberatan dengan adanya Kerta Desa bentukan Bendesa Adat Karangasem karena tidak pernah melakukan paruman sebelumnya tentang pembentukan Kertha Desa sehingga pihaknya melakukan penolakan dan meminta agar Kerta Desa segera dibubarkan untuk kemudian dibentuk yang baru.
"Saya tidak tahu kapan dilakukan pembentukan Kertha Desa ini, tapi tiba-tiba sudah ada Kerta Desa seharusnya sebelum itu harus dilakukan paruman apakah disetujui atau tidak bukan langsung membentuk Kerta Desa tanpa sepengetahuan krama. Jadi saya berharap Kerta Desa saat ini segera dibubarkan karena kami anggap tidak sah dan agar segera membentuk Kerta Desa yang baru," kata Gusti Susila.
Sementara itu, setelah mendengar tuntutan dari beberapa Kelian Banjar Adat, Bendesa Adat Karangasem I Wayan Bagiarta akhirnya menyetujui permintaan ratusan krama Desa Adat Karangasem untuk melakukan pembubaran Kerta Desa yang ada saat ini, dan selanjutnya dilakukan pembentukan prajuru Kerta Desa yang baru.
Tapi, karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan piodalan di Pura Puseh maka akan dicarikan waktu untuk melakukan pembentukan Kerta Desa yang baru supaya tidak mengganggu piodalan karena waktunya sudah dekat.
Nanti masing-masing Banjar Adat akan menyetor nama calon Kerta Desa, tapi dari semua nama yang disetor tersebut akan dipilih sebanyak 9 orang saja. Karena batas dari Kerta Desa orangnya tidak boleh lebih dari 9 orang.
"Nanti akan kita lakukan perombakan Kerta Desa dan akan kita lakukan paruman juga terkait itu, tapi untuk waktunya belum bisa kami tentukan karena sebentar lagi akan ada piodalan kami ingin fokus ke sana dulu," kata Bagiarta.
Dalam aksi penolakan Kerta Desa bentukan Bendesa Adat Karangasem tersebut juga tampak dijaga ketat oleh puluhan personel dari Kepolisian dan juga pecalang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
(kws/kws)