Ratusan Krama Adat Karangasem Tolak Kerta Desa Bentukan Bendesa

Ratusan Krama Adat Karangasem Tolak Kerta Desa Bentukan Bendesa

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Minggu, 11 Sep 2022 14:11 WIB
Suasana saat ratusan krama Desa Adat Karangasem melakukan penolakan dan meminta agar Kerta Desa segera dibubarkan dan dibentuk yang baru
Foto: Suasana saat ratusan krama Desa Adat Karangasem melakukan penolakan dan meminta agar Kerta Desa segera dibubarkan dan dibentuk yang baru (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Ratusan krama atau warga dari beberapa Banjar Adat yang ada di Desa Adat Karangasem melakukan gugatan dan penolakan terhadap kepengurusan atau prajuru Kerta Desa yang dipilih oleh Bendesa. Mereka meminta supaya prajuru Kerta Desa dibubarkan dan dibentuk yang baru.

Kelian Banjar Adat Wiryasari, I Made Arnawa yang ikut melakukan penolakan terhadap Kerta Desa pilihan Bendesa Adat Karangasem mengatakan bahwa ada kepentingan pribadi dari Bendesa Adat Karangasem dengan dipilihnya orang-orang yang saat ini duduk sebagai prajuru Kerta Desa. Sehingga keberadaan prajuru Kerta Desa saat ini dinilai tidak sah.

"Kerta Desa bentukan Bendesa ini sudah jelas tidak sesuai dengan pasal 36 ayat 2 hurup B Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 dimana anggota Kerta Desa harus merupakan utusan dari masing-masing Banjar Adat," kata Made Arnawa di Pura Puseh Desa Adat Karangasem, Minggu (11/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengatakan membentuk Kerta Desa seharusnya melalui paruman desa, bukan seenaknya membentuk Kerta Desa dengan mengumpulkan orang-orang dekat yang nantinya akan digunakan untuk mendukung semua kebijakan yang dibuat oleh Bendesa.

Hal senada juga dikatakan oleh I Gusti Ngurah Susila, Kelian Banjar Adat Buana Tirta yang juga mengaku keberatan dengan adanya Kerta Desa bentukan Bendesa Adat Karangasem karena tidak pernah melakukan paruman sebelumnya tentang pembentukan Kertha Desa sehingga pihaknya melakukan penolakan dan meminta agar Kerta Desa segera dibubarkan untuk kemudian dibentuk yang baru.

"Saya tidak tahu kapan dilakukan pembentukan Kertha Desa ini, tapi tiba-tiba sudah ada Kerta Desa seharusnya sebelum itu harus dilakukan paruman apakah disetujui atau tidak bukan langsung membentuk Kerta Desa tanpa sepengetahuan krama. Jadi saya berharap Kerta Desa saat ini segera dibubarkan karena kami anggap tidak sah dan agar segera membentuk Kerta Desa yang baru," kata Gusti Susila.

Sementara itu, setelah mendengar tuntutan dari beberapa Kelian Banjar Adat, Bendesa Adat Karangasem I Wayan Bagiarta akhirnya menyetujui permintaan ratusan krama Desa Adat Karangasem untuk melakukan pembubaran Kerta Desa yang ada saat ini untuk dilakukan pembentukan kepengurusan Kertha Desa yang baru.

Tapi, karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan piodalan di Pura Puseh maka akan dicarikan waktu untuk melakukan pembentukan Kertha Desa yang baru supaya tidak mengganggu piodalan karena waktunya sudah dekat.

Nanti masing-masing Banjar Adat akan menyetor nama calon Kerta Desa, tapi dari semua nama yang disetor tersebut akan dipilih sebanyak 9 orang saja. Karena batas dari Kerta Desa orangnya tidak boleh lebih dari 9 orang.

"Nanti akan kita lakukan perombakan Kerta Desa dan akan kita lakukan paruman juga terkait itu, tapi untuk waktunya belum bisa kami tentukan karena sebentar lagi akan ada piodalan kami ingin fokus ke sana dulu," kata Bagiarta.

Dalam aksi penolakan Kerta Desa bentukan Bendesa Adat Karangasem tersebut juga tampak dijaga ketat oleh puluhan personel dari Kepolisian dan juga pecalang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.




(kws/kws)

Hide Ads