Ada 3 Jenis BBM yang Beredar di Indonesia, Kenalan Yuk!

Ada 3 Jenis BBM yang Beredar di Indonesia, Kenalan Yuk!

Tim detikOto - detikBali
Jumat, 09 Sep 2022 22:09 WIB
Antrean pengendara di SPBU di Medan.
Ilustrasi pengisian BBM. (Foto: Kartika Sari/detikSumut)
Bali -

Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru saja naik. Tahukah Anda? Ternyata ada tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di Indonesia.

Ketiga jenis BBM tersebut tercantum dalam Perpres 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden nomor 191 tahun 104 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dilansir detikOto dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), ketiga jenis BBM yang beredar di Indonesia yaitu Jenis BBM tertentu (JBT), Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan Jenis BBM Umum (JBU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jenis BBM tertentu (JBT)

Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu, dan diberikan subsidi.

ADVERTISEMENT

Adapun dua BBM yang tergolong sebagai JBT adalah minyak tanah dan solar. Sebagai BBM subsidi, konsumen Pengguna BBM juga diatur dalam lampiran Perpres tersebut.

Misalnya untuk BBM jenis solar boleh digunakan untuk pelayanan umum, transportasi, usaha mikro, usaha pertanian, hingga usaha perikanan.

2. Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)

BBM yang tergolong jenis ini adalah pertalite. Menjadi JBKP, artinya harga Pertalite di seluruh Indonesia ditetapkan oleh pemerintah. Berbeda dengan solar dan minyak tanah yang mendapat subsidi, BBM jenis pertalite terdapat kompensasi.

Adapun yang dimaksud sebagai kompensasi adalah dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga oleh pemerintah.

Contohnya, saat ini harga pertalite dijual Rp 10.000 per liter, maka kompensasi yang harus dibayar ke Pertamina sebesar Rp 3.150. Ini lantaran harga keekonomian pertalite seharusnya Rp 13.150 per liter.

3. Jenis BBM Umum (JBU)

JBU merupakan BBM nonsubsidi, maka dari itu harga jual ditetapkan oleh Badan Usaha dan dilaporkan ke Menteri.

Adapun jenis BBM yang tergolong JBU antara lain Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, Shell V-Power, Shell Super, BP 92, Revvo 92, dan beberapa BBM RON 95 serta solar lainnya.

Banderol BBM JBU biasanya mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Ketika tengah naik, maka harganya ikut terkerek. Demikian pula ketika turun, harga BBM JBU juga memungkinkan untuk turun.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads