Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo: Belum Lengkap

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 09 Sep 2022 15:53 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Foto: dok. Kejagung
Denpasar -

Berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Putri Candrawathi dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kegajung). Alasannya karena berkas perkara Putri belum lengkap.

"Belum lengkap baik secara materiil maupun formil," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (9/9/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Jaksa mengembalikan berkas perkara istri Ferdy Sambo itu pada Kamis (8/9/2022).

"Kemarin sore sudah dikembalikan," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (29/8) Kejagung telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi. Jaksa pun telah meneliti berkas perkara Putri.

Usai diteliti, Kejagung mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dan Putri Candrawathi belum lengkap. Sementara itu berkas Ferdy Sambo dkk telah dikembalikan ke penyidik Polri, Polri diminta melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut lengkap.



Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork