Komnas HAM dan Komnas Perempuan dikritik soal dugaan pelecehan seksual dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal dugaan pelecehan tersebut. Ia meminta mereka tidak menggiring opini, apalagi hanya dari pengakuan tersangka.
"Pada saat ini, mari kita hargai dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang mencederai logika publik. Artinya kan polisi sudah menemukan tidak adanya dugaan pelecehan," kata Sahroni, Selasa (6/9/2022), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan kedua Komnas ini justru menyatakan sebaliknya berdasarkan pengakuan tersangka. Jadi jangan pernyataan tersangka itu langsung disampaikan ke publik seolah itu kebenaran," sambungnya.
Menurutnya, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sangat berbahaya, karena hanya dari kesaksian tersangka, juga bisa menggiring opini publik. Sahroni menyebut, penggiringan opini tersebut dapat mencederai logika masyarakat.
"Jangan sampai ada penggiringan-penggiringan opini yang nantinya dapat mencederai logika berpikir masyarakat. Ini malah bikin penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu," ucapnya.
Sahroni juga menyinggung Komnas Perempuan soal relasi kuasa antara korban dan pelaku pelecehan seksual. Menurutnya, posisi Brigadir Yosua tak mungkin melakukan pelecehan dan kekerasan seksual.
"Kalau dalam perspektif feminisme itu ada namanya relasi kuasa, di mana mereka yang berkuasa merasa memiliki kuasa terhadap korban, hingga pelecehan bisa terjadi. Dalam hal ini sudah jelas korbannya adalah Brigadir J, yang secara kuasa lebih lemah, karena dia bawahan. Jadi di sini saja sudah membingungkan jika Komnas Perempuan justru ngotot dengan pendiriannya," imbuh Sahroni.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya menyimpulkan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi berdasarkan keterangan saksi, pendamping psikologis istri Ferdy Sambo, dan dugaan pelecehan itu masuk BAP hingga berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban, yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, dalam rekonstruksi, dan berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Taufan juga menanggapi pernyataan pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak yang tak percaya dengan dugaan pelecehan tersebut. "Silakan KS (Kamaruddin Simanjuntak) memperlihatkan bukti sebaliknya," katanya.
(irb/irb)