Terima Uang Kasus Judi, Kanitreskrim Polsek Penjaringan Dikurung Sebulan

Terima Uang Kasus Judi, Kanitreskrim Polsek Penjaringan Dikurung Sebulan

detikcom - detikBali
Rabu, 07 Sep 2022 09:21 WIB
Polsek Penjaringan
Foto: Kanitreskrim Polsek Penjaringan ditangkap karena terlibat kasus judi online. (Rolando)
Bali -

Terbukti melakukan menerima uang dalam kasus judi online, Kanitreskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 penyidik anak buahnya disanksi kurungan 30 hari di tempat khusus. Hukuman ini dijatuhkan oleh Polda Metro Jaya.

"Terhitung kemarin untuk 8 personel dari Kanit sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (7/9/2022).

Zulpan mengatakan AKP M Fajar dkk dikurung di tempat khusus mulai 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya, AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Berkas dari Paminal Propam Polri sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan penyidik Propam punya waktu 30 hari melakukan pemberkasan, dan selama itu yang bersangkutan dipatsus," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar apakah termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Sidang kode etik ini pula akan menentukan nasib AKP M Fajar dkk.

"Nanti dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya apa," tuturnya.

Leih lanjut Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan pembenahan terhadap internal.

"Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya," tuturnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads