Bareskrim Polri telah memeriksa tiga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menggunakan lie detector atau uji kebohongan. Dalam pemeriksaan tersebut polisi memberikan pertanyaan kunci kepada para tersangka.
"Hanya pertanyaan kunci (yang ditanyakan kepada para tersangka)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (6/9/2022), seperti dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Andi Rian tak menjelaskan apa saja pertanyaan kunci tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa pertanyaan kunci yang disampaikan berbeda-beda ke setiap tersangka, bergantung perannya.
"Berbeda-beda pertanyaan sesuai peran masing-masing," katanya.
Tiga tersangka, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf, telah selesai menjalani pemeriksaan uji kebohongan. Hasil pemeriksaan lie detector tersebut menunjukkan bahwa ketiganya memberikan kesaksian secara jujur.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Brigjen Andi Rian.
Menurutnya, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan memperkaya bukti petunjuk. Namun ia tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.
Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi (saksi), telah diperiksa dengan lie detector pada Selasa (6/9/2022). Sementara Ferdy Sambo baru akan menjalani pemeriksaan tersebut pada Kamis (8/9/2022) esok.
Kasus Penembakan Brigadir J
Seperti diketahui, Brigadir Yosua tewas dalam insiden penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Lima orang telah ditetapkan tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam tersebut juga diduga merekayasa kronologi pembunuhan menjadi seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua.
Sementara itu, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap Brigadir Yosua. Sedangkan Putri Candrawathi berperan mengikuti skenario awal yang telah dirancang Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, kecuali istri Ferdy Sambo.
(irb/irb)