Eks Kabareskrim Heran Ferdy Sambo Punya 8 Ajudan: Kapolri Kalah Banyak

Eks Kabareskrim Heran Ferdy Sambo Punya 8 Ajudan: Kapolri Kalah Banyak

Tim detikX - detikBali
Selasa, 06 Sep 2022 05:43 WIB
Dubes RI untuk Myanmar Ito Sumardi
Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Ito Sumardi. Foto: Elza Astari Retaduari/detikcom
Denpasar -

Irjen Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Yoshua alias Brigadir J terus menjadi sorotan banyak pihak. Ferdy Sambo yang diketahui memiliki delapan ajudan itu juga menjadi sorotan di lingkup Polri.

Salah satunya mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Ito Sumardi. Dia mengungkapkan keheranannya terhadap Ferdy Sambo yang bisa memiliki delapan ajudan.

Menurutnya, ini menunjukkan ada masalah dalam manajemen sumber daya manusia Polri. Pada masa dirinya masih aktif sebagai polisi, ajudan perwira tinggi hanya berjumlah dua orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai delapan (seperti Sambo), Kapolri saja kalah banyak," kata Ito, seperti dikutip dari detikX, Selasa (6/9/2022).

Apalagi untuk orang seperti Sambo. Ito memandang, Sambo masih terlalu muda untuk menjadi jenderal bintang dua dan menjabat Kadiv Propam.

ADVERTISEMENT

"Sambo itu masih terlalu muda. Usia 46 sudah mendapat bintang dua. Saya usia 46 saja masih kombes," katanya.

Sambo saat ini berusia 49 tahun. Dia menjabat Kadiv Propam dengan bintang dua di pundaknya pada 2020.

Dia hanya merasakan satu tahun sebagai jenderal bintang satu pada tahun sebelumnya, saat dia menjadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Sambo itu, kan, dari direktur langsung loncat menjadi polisinya polisi, Kadiv Propam," kata Ito.

Menurut Ito, Polri terlalu cepat mempromosikan Sambo. Padahal ada banyak orang yang lebih senior dan lebih berprestasi daripada Sambo.

"Menurut saya, seorang pimpinan itu memerlukan maturity, kedewasaan. Kalau terlalu cepat diorbitkan dan memiliki kekuasaan yang sangat besar, dia akan abuse of power," pungkasnya.

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dalam putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hasil sidang etik itu kemudian coba dilawan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo masih belum terima dengan putusan sidang etik terhadap dirinya terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Oleh karena itu, Sambo akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo melalui tayangan TV Polri, seperti dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).

Saat ini Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J bersama beberapa orang lainnya, termasuk istrinya. Selain itu, dia juga disangka kasus obstruction of justice karena dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan itu.

Baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads