Komnas HAM dan Komnas Perempuan bakal digugat oleh eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. Gugatan tersebut terkait pernyataan dua lembaga itu yang mengumumkan dugaan adanya pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Gugatan Deolipa kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan dilayangkan pada Rabu (7/9/2022). Gugatan itu nantinya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami hari Rabu akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komnas HAM tersendiri dan kepada Komnas Perempuan tersendiri," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022), seperti dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deolipa menilai, Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai lembaga negara tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang didasari dugaan. Menurutnya, kedua lembaga itu juga tidak memiliki wewenang memberikan keterangan tanpa disertai bukti yang kuat.
"Sama seperti Komnas HAM dugaan Yosua diduga melakukan pelecehan seksual, Komnas Perempuan juga sama menduga gitu. Tapi kalau kami pengacara boleh kayak gitu. Kalau Komnas HAM dan Komnas Perempuan ada apa ini? Pasti ada sesuatu. Sama seperti Kak Seto ada sesuatu ini," terang Deolipa.
Deolipa menyebut kedua lembaga tersebut telah melanggar prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menyampaikan dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
"Dia ini kan bukan lembaga pro justitia, dia ini lembaga negara nggak boleh urus-urus ini. Kemudian dia buat eksplanasi dia bikin rangkaian cerita dan dia bikin praduga. Ini hanya bisa dilakukan penegak hukum yang pro justitia," kata Deolipa.
"Dan dia juga melanggar prinsip kehati-hatian sebagai lembaga negara yang baik tidak boleh membuat statement yang nggak baik. Ini kan membuat onar, untung aja tidak saya laporkan pidana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan adanya dugaan kuat peristiwa peristiwa kekerasan seksual sebelum Brigadir Yosua (Brigadir J) dibunuh. Komnas HAM menyatakan, kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Dugaan adanya pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi juga diungkapkan oleh Komnas Perempuan. Putri Candrawathi disebut malu dan menyalahkan diri sendiri sehingga tidak melaporkan kasus tersebut. Putri juga disebut takut akan ancaman dan dampak yang akan mempengaruhi hidupnya.
"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu dalam pernyataannya. Ya merasa malu menyalahkan diri sendiri takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun memiliki anak perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
(iws/iws)