LPSK Beberkan 9 Kejanggalan soal Isu Pemerkosaan Istri Sambo oleh Yoshua

Tim detikNews - detikBali
Senin, 05 Sep 2022 13:38 WIB
Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (Dwi Rahmawati/detikcom)
Denpasar -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan ada sembilan kejanggalan soal temuan Komnas HAM dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Kejanggalan pertama disebutkan soal relasi kuasa di mana posisi Brigadir Yoshua adalah bawahan Putri.

"Makannya kok janggal, karena dua hal yang umumnya terjadi pada kekerasan seksual itu tidak terpenuhi. Pertama soal relasi kuasa karena posisi Yosua adalah bawahan dari ibu PC atau dari FS," papar Edwin, Senin (5/9/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Kejanggalan kedua, Edwin menyebut pada umumnya, pelaku pelecehan seksual akan mencari tempat yang aman tanpa sepengetahuan orang lain. Namun, di kasus ini masih ada saksi di rumah kawasan Magelang, yakni KM dan S selaku asisten di rumah.



"Biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC. Di situ ada KM dan ada S, Susi. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi nekat banget ya," ungkap Edwin.

Kejanggalan ketiga, lanjut Edwin, perihal posisi PC yang disebutnya masih bisa memberikan perlawanan. Selain itu, saat di Magelang disebut PC masih bertanya soal keberadaan Yosua, bahkan Yosua juga menghadap PC di kamarnya.

"Ini kan tergambar di rekonstruksi, bayangkan saja bagaimana kok korban dari kekerasan seksual masih bertanya tentang pelakunya dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu," tutur Edwin.

Keempat, menurut Edwin, umumnya, korban pelecehan seksual akan mengalami trauma atau depresi untuk bertemu kembali dengan pelaku. Kelima, korban masih berada satu rumah dengan pelaku di tanggal 7 dan 8 Juli.

"Yosua masih tinggal menginap di rumah itu. Itu rumahnya kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual itu rumahnya korban, korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku," tanyanya.



Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork