"Dugaan kan bisa saja ya, namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP, harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak saksi maupun mahkota, keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022), seperti dikutip dari detikNews.
Menurut Agus, kesesuaian keterangan para saksi nantinya akan menjadi petunjuk untuk penyidik. Selain itu, keterangan saksi juga harus didukung dengan bukti-bukti. Dia berharap pengadilan bisa memutuskan perkara ini dengan adil.
"Persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk, Insyaallah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM meminta Polri menyelidiki dugaan penembak Brigadir J berjumlah tiga orang. Temuan dugaan penembak Brigadir J ada tiga orang itu berdasarkan hasil uji balistik yang dilakukan Komnas HAM.
"Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya (menembak Brigadir J)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Selain itu, Taufan juga membeberkan ada perbedaan keterangan antara Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait pelaku penembakan. Terkait itu, Taufan mendorong penyidik mencari bukti pendukung lainnya untuk membuat terang pelaku penembakan.
"Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang penembak itu, pihak FS bilang itu cuma Bharada E. Tapi kalau kata Bharada E bukan cuma dia, maka bisa jadi saja ini tiga orang," ucapnya.
"Apa tidak mungkin misalnya penembaknya tiga orang? Poin utamanya adalah meminta penyidik mencari bukti-bukti pendukung yang kuat selain keterangan," tambahnya.
(iws/iws)