Fadli Zon Komentari Polri Belum Tahan Istri Sambo: Diskriminasi Hukum!

Fadli Zon Komentari Polri Belum Tahan Istri Sambo: Diskriminasi Hukum!

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 03 Sep 2022 08:11 WIB
Fadli Zon (Tsarina/detikcom)
Foto: Fadli Zon (Tsarina/detikcom)
Denpasar -

Anggota DPR dari fraksi Gerindra, Fadli Zon mengomentari Polri yang hingga saat ini belum menahan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena alasan masih memiliki anak kecil. Padahal Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Dikutip dari detikNews, Fadli Zon menyampaikan komentarnya lewat akun Twitternya, @fadlizon. Dia membandingkan perlakuan Polri ke Putri Candrawathi dengan kasus seorang aktivis, Merry, yang ditahan meski memiliki anak dan ibunya sedang sakit.

"Ini diskriminasi hukum. Aktivis Bu Mery punya anak kecil dan ibu yang sedang sakit dan harus dirawatnya. Beda dengan Bu PC, Bu Mery ditahan," kata Fadli Zon seperti dalam cuitannya, seperti dikutip dari detikNews, Sabtu (3/9/2022).

Fadli Zon menyoroti alasan ditahannya Aktivis Mery lantaran membawa anak kecil saat demonstrasi. Padahal, menurut dia, hal tersebut sudah dibantah melalui testimoni.

"Tuduhannya membawa anak kecil dalam sebuah aksi demonstrasi. Padahal sudah ada testimoni ia tak bawa anak kecil. Kasus 'remeh' @mohmahfudmd @MardaniAliSera," ucapnya.

Untuk diketahui, aktivis atau pegiat sosial Mery alias Bunda Mery dipidanakan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Mery diduga merekrut anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai. Dia ditahan di Polres Lampung Utara.

Putri Dikenai Wajib Lapor

Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video 'Pro Kontra Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Tersangka Pembunuhan':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads