Persiapan Jelang Groundbreaking Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi

Persiapan Jelang Groundbreaking Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi

I Ketut Suardika - detikBali
Selasa, 30 Agu 2022 20:18 WIB
Tanah di unit usaha perkebunan Perusda Bali diratakan untuk peletakan batu pertama Jalan Tol Giimanuk-Mengwi, di Desa Pekutatan, Jembrana, Bali, Selasa (30/8/2022).
Tanah di unit usaha perkebunan Perusda Bali diratakan untuk peletakan batu pertama Jalan Tol Giimanuk-Mengwi, di Desa Pekutatan, Jembrana, Bali, Selasa (30/8/2022). Foto: I Ketut Suardika/detikBali
Jembrana -

Peletakan batu pertama pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi direncanakan pada Sabtu (10/9/2022) mendatang. Persiapan dilakukan dengan meratakan lokasi groundbreaking (peletakan batu pertama) di lahan Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana, sejak beberapa hari terakhir.

Pantauan detikBali Selasa (30/8/2022), di lahan unit perkebunan Perusda Bali, sebanyak tiga alat berat masih meratakan tanah di lokasi yang sebelumnya lahan perkebunan karet itu. Beberapa pekerja juga masih memotong pohon karet milik unit usaha perkebunan, kayu pohon karet juga terlihat diangkut ke truk.

Sekitar tiga hektare lahan sudah diratakan dengan alat berat. Pasalnya, lokasi yang menjadi tempat peletakan batu pertama, tidak hanya untuk pembangunan jalan tol tetapi juga lokasi pembangunan theme park atau sarana pendukung pariwisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Klian Banjar Adat Sumbermis, Desa Adat Pekutatan I Ketut Murjana (52), mengatakan pengerjaan meratakan tanah itu sudah berlangsung sejak dua minggu terakhir. "Saya dengar infonya memang untuk groundbreaking peletakan batu pertama jalan tol," ujarnya, ditemui rumahnya.

Pengerjaan untuk persiapan peletakan batu pertama pembangunan jalan tol itu, sementara baru selesai sekitar dua hektare. Tetapi bisa lebih luas lagi, karena termasuk rumahnya yang merupakan mes karyawan unit usaha perkebunan Perusda Bali juga akan digusur.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya Murjana, mes warga lain yang ada dalam satu banjar adat sebanyak 100 kepala keluarga (KK) akan digusur. Perusda Bali sudah memberi waktu agar warga yang tinggal di mes sudah mengosongkan lokasi dengan batas akhir 15 Oktober 2022.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads